KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beberkan Peluang dan Tantangan Perpajakan di Era Digital

Muhamad Wildan
Minggu, 29 Agustus 2021 | 13.30 WIB
DJP Beberkan Peluang dan Tantangan Perpajakan di Era Digital

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I John Hutagaol dalam webinar bertajuk The Urgency of International Tax System Reformation to Face the Globalization yang diselenggarakan oleh Tax Center Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Minggu (29/8/2021).

SURABAYA, DDTCNews - Digitalisasi dan perkembangan teknologi informasi memberikan peluang sekaligus tantangan bagi otoritas dalam memaksimalkan penerimaan pajak.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I John Hutagaol mengatakan perkembangan teknologi informasi menimbulkan efek yang disruptif terhadap aktivitas perekonomian dan transaksi, termasuk penerimaan pajak.

"Efek disruptif dari teknologi seperti big data, internet of things, hingga artificial intelligence bisa meminimalisasi peran manusia," katanya dalam webinar bertajuk The Urgency of International Tax System Reformation to Face the Globalization, Minggu (29/8/2021).

Disrupsi yang timbul akibat perkembangan teknologi informasi menghasilan model bisnis yang benar-benar baru dan sama sekali berbeda dengan model bisnis konvensional.

"Teknologi informasi juga memungkinkan munculnya startup, e-commerce, fintech, share economy, hingga aset kripto. Perekonomian antarnegara menjadi makin terhubung," ujar John.

Tiga isu yang muncul dari sisi perpajakan akibat perkembangan teknologi tersebut antara lain tentang pembagian hak pemajakan yang adil antaryurisdiksi, kompleksitas administrasi pajak, dan rendahnya kepatuhan pajak akibat perkembangan teknologi informasi.

Namun demikian, perkembangan teknologi juga memberikan peluang bagi otoritas pajak. Dengan teknologi informasi, otoritas sesungguhnya dapat memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Selain itu, lanjut John, perkembangan teknologi informasi juga memungkinkan terciptanya suatu sistem administrasi pajak yang jauh lebih modern dibandingkan dengan saat ini.

"Eksistensi teknologi informasi bisa membantu otoritas pajak dalam menciptakan sistem administrasi yang lebih efisien dan efektif dengan pelayanan yang lebih baik," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.