Ilustrasi tax ratio
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan terus berupaya meningkatkan efektivitas penagihan atas piutang pajak. Komitmen ini dijalankan guna mengembalikan tax ratio yang sempat merosot pada tahun lalu akibat pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah melakukan hapus buku atas piutang pajak yang sudah kedaluwarsa penagihannya. Cara ini diyakini bisa lebih mencerminkan hak negara melalui piutang pajak yang masih dapat ditagih.
Adapun teknologi yang digunakan untuk meningkatkan efektivitas dalam melakukan penagihan piutang pajak adalah Taxpayer Accounting (TPA) Modul Revenue Accounting System (RAS) yang dikelola oleh Ditjen Pajak (DJP).
"Pada 2020 pemerintah telah mengimplementasikan TPA Modul RAS. Ini adalah upaya perbaikan tata kelola piutang perpajakan," ujar Sri Mulyani, Selasa (24/8/2021).
Melalui TPA Modul RAS dan program-program reformasi pajak pada 5 pilar yakni organisasi, SDM, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta regulasi perpajakan, diharapkan tax ratio Indonesia dapat kembali ke level yang optimal.
Untuk diketahui, TPA Modul RAS adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak.
Proses pencatatan pada aplikasi TPA Modul RAS dilakukan secara otomatis dan harian berdasarkan waktu pengakuan, pengukuran, serta pencatatan atas dokumen sumber. Tentunya, implementasinya harus sesuai dengan rule akuntansi, bagan akun standar, dokumen sumber, dan referensi lainnya.
TPA Modul RAS akan terus dikembangkan oleh DJP dan nantinya data yang tersaji pada aplikasi tersebut bakal bisa digunakan oleh wajib pajak.
Dengan aplikasi ini, diharapkan pelayanan perpajakan yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak dapat lebih baik seiring dengan tersedianya informasi yang handal mengenai saldo kewajiban dan hak perpajakan dari wajib pajak. (sap)