Managing Partner DDTC Darussalam saat memberikan opening speech dalam webinar bertajuk Managing Potential Tax Risks and Request of Information (SP2DK), Kamis (29/7/2021). (tangkapan layar Zoom)
JAKARTA, DDTCNews - Pemetaan kepatuhan pajak seharusnya diikuti dengan adanya kepastian bagi wajib pajak.
Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan setidaknya ada 4 kelompok wajib pajak yang dibentuk berdasarkan pada hasil pemetaan kepatuhan. Keempatnya adalah wajib pajak patuh, wajib pajak ingin patuh, wajib pajak mencoba tidak patuh, dan wajib pajak berniat tidak patuh.
“Ketika suatu model [pengelompokan] perilaku kepatuhan wajib pajak sudah diadopsi di suatu negara, harus ada kepastian di situ,” ujarnya saat memberikan opening speech dalam webinar bertajuk Managing Potential Tax Risks and Request of Information (SP2DK), Kamis (29/7/2021).
Menurut Darussalam, pengelompokan wajib pajak berdasarkan pada perilaku kepatuhan seharusnya berimplikasi pada perbedaan perlakuan (treatment). Kepastian mengenai treatment tersebut sangat penting bagi wajib pajak.
Untuk kelompok wajib pajak patuh, sambungnya, otoritas bisa memberikan ‘karpet merah’ dari sisi pelayanan. Kemudian, untuk kelompok wajib pajak ingin patuh, otoritas bisa terus memberikan bimbingan dan arahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Sementara itu, untuk wajib pajak yang mencoba tidak patuh, otoritas bisa senantiasa mengingatkan. Dalam konteks ini, pemberian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang ditempuh otoritas.
Selanjutnya, untuk kelompok wajib pajak yang sudah berniat untuk tidak patuh, otoritas bisa melakukan tindakan tegas. Tindakan itu bisa melalui pemeriksaan bukti permulaan (bukper) hingga penyidikan.
Dari sisi wajib pajak, pengelolaan risiko kepatuhan pajak menjadi aspek yang krusial. Perlakuan yang tepat akan membuat kepatuhan bisa meningkat. Pada saat yang bersamaan, risiko ketidakpatuhan juga bisa dihindari.
“Hal-hal apa saja yang perlu kita siapkan dalam mengelola isu SP2DK? Ini penting untuk diketahui wajib pajak,” imbuh Darussalam dalam webinar yang diikuti sekitar 1.628 pendaftar tersebut.
Sebagai informasi, pembicara dalam webinar ini adalah Senior Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC R. Herjuno Wahyu Aji dan Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Riyhan Juli Asyir.
Webinar yang digelar DDTC Academy ini merupakan salah satu seri dari DDTC Tax Audit & Tax Dispute Webinar Series. Acara ini diselenggarakan bersamaan dengan momentum HUT ke-14 DDTC. Ada 3 seri webinar lain yang akan diselenggarakan. Simak infonya di sini. (kaw)