KEBIJAKAN PEMERINTAH

Istilah PPKM Darurat Diubah Jadi PPKM Level 4, Begini Penjelasannya

Dian Kurniati
Rabu, 21 Juli 2021 | 16.45 WIB
Istilah PPKM Darurat Diubah Jadi PPKM Level 4, Begini Penjelasannya

Ilustrasi. Warga melintas di tempat penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (19/7/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat menjadi PPKM Level 4 dalam dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 22/2021.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan Inmendagri No. 22/2021 mengatur pelaksanaan perpanjangan masa berlaku PPKM. Meski demikian, diksi “PPKM darurat" kini diubah menjadi "PPKM Level 4" untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

"PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," bunyi Inmendagri, dikutip Rabu (21/7/2021).

Istilah PPKM tersebut berbeda dengan Inmendagri yang diterbitkan sebelumnya. PPKM darurat sebelumnya dipakai pada Inmendagri 15/2021, Inmendagri 16/2021, Inmendagri 18/2021, dan Inmendagri 19/2021.

Meski demikian, ketentuan antara PPKM darurat dan PPKM Level 4 tidak berbeda. Misal, mengenai pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang harus dilakukan secara online.

Kegiatan usaha di sektor nonesensial juga harus 100% bekerja dari rumah (work from home/WFH). Sementara pada esensial, pekerja yang bekerja di kantor (work from office) dibolehkan maksimal 25% dengan protokol kesehatan ketat.

Kegiatan usaha supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimum 50%.

Sementara itu, kegiatan makan/minum ditempat umum pada rumah makan, warung, dan kafe dilarang sehingga hanya dapat menerima layanan take away.

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara sepanjang periode PPKM darurat. Demikian pula pada tempat ibadah, fasilitas publik, dan kegiatan seni/budaya.

"Gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," bunyi diktum kelima Inmendagri tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.