Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian didampingi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas(kiri) mengunjungi kantor Desa Sukojati, Blimbingsari, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (4/6/2021). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/hp.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan gubernur dan bupati/walikota untuk mempercepat belanja APBD, terutama dalam bentuk bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Tito melalui Instruksi Mendagri No. 21/2021 menyatakan percepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, pemda juga dapat menggunakan dana belanja tidak terduga untuk memberikan bansos kepada masyarakat.
"Percepatan penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam APBD untuk pemberian bantuan sosial...kepada individu/keluarga penerima manfaat (KPM)/masyarakat yang terdampak atau mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat pandemi Covid-19," bunyi diktum kesatu beleid tersebut, Senin (19/7/2021).
Tito mengatakan kelompok yang berhak mendapat bansos di antaranya seperti keluarga miskin, pekerja sektor informal/harian dan individu atau masyarakat lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber dana bansos utamanya berasal dari APBD masing-masing. Namun demikian, jika anggaran tidak tersedia atau tidak mencukupi, pemda dapat menggunakan dana belanja tidak terduga.
Apabila belanja tidak terduga tetap tidak mencukupi, pemda dapat melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan serta memanfaatkan uang kas yang tersedia. Hasil penjadwalan ulang direalokasikan dalam belanja tidak terduga yang dilaksanakan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD, dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD.
Selain itu, Tito juga menginstruksikan pemda mengelola penyaluran bansos secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan. Pengelolaan bansos tersebut dilakukan dengan berpedoman pada Permendagri 39/2020.
Dia juga meminta adanya koordinasi penyaluran bansos antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, serta antara seluruh unsur yang terlibat, seperti Ketua RT, RW, kepala desa, lurah, dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).
Tito juga menginstruksikan pemda menugaskan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah serta meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memberikan pendampingan. Pendampingan itu dapat dilakukan selama penyaluran bansos berlangsung atau melakukan audit setelah kegiatan selesai.
"Pemda wajib menyampaikan laporan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal Kemendagri paling lama tanggal 15 dan 30 setiap bulan," bunyi Inmendagri tersebut. (rig)