Ilustrasi. Pengunjung mengamati produk industri kreatif yang dijual saat kegiatan "Bali Kembali Movement" di kawasan Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (24/6/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat terdapat ratusan wajib pajak penerima insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) yang data peredaran brutonya tidak dapat diyakini kebenarannya.
Berdasarkan uji petik yang dilakukan BPK atas 300 wajib pajak, jumlah wajib pajak penerima insentif PPh final UMKM dengan pencairan insentif yang tidak dapat diyakini kebenarannya mencapai 299 wajib pajak.
"Pencairan insentif PPh final PP 23 DTP atas 299 dari total 300 wajib pajak yang diuji petik tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp59,65 miliar," tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP 2020, dikutip pada Jumat (25/6/2021).
Secara lebih terperinci, BPK mencatat kantor pelayanan pajak (KPP) tak dapat melampirkan dokumen pendukung atas 284 wajib pajak penerima insentif. Adapun nilai realisasi PPh final UMKM DTP pada 284 wajib pajak ini mencapai Rp41,85 miliar.
Dokumen yang dimaksud adalah catatan atau pembukuan atau bukti transaksi yang menjadi DPP pengenaan PPh final UMKM tahun 2020 yang dilaporkan oleh wajib pajak sebagai dasar untuk mendapatkan insentif PPh final UMKM DTP.
BPK juga mencatat terdapat 13 wajib pajak yang melampirkan dokumen berupa ikhtisar pembayaran dan neraca. Namun, BPK tidak dapat menelusuri lebih lanjut perihal nilai DPP PPh final UMKM pada 13 wajib pajak ini. Nilai realisasi PPh UMKM pada 13 wajib pajak ini mencapai Rp14,23 miliar.
Terakhir, terdapat 2 wajib pajak yang pemberian insentifnya hanya didukung oleh perhitungan pajak dan peredaran bruto, tetapi terdapat selisih antara realisasi PPh final UMKM DTP dan nilai PPh yang terutang. Realisasi PPh final UMKM DTP pada 2 wajib pajak ini mencapai Rp3,51 miliar.
Sebagaimana diatur pada PMK 86/2020 s.t.d.d PMK 110/2020, insentif PPh final UMKM DTP hanya diberikan kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto sesuai dengan PP 23/2018 yaitu Rp4,8 miliar dalam setahun.
Untuk memanfaatkan insentif ini, wajib pajak UMKM perlu melaporkan peredaran brutonya dalam laporan realisasi PPh final DTP yang tersedia pada laman resmi Ditjen Pajak. Insentif ini diberikan berdasarkan laporan realisasi yang disampaikan oleh wajib pajak. (rig)