Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan. (foto: bpk.go.id)
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai sistem verifikasi permohonan pengajuan insentif dari wajib pajak yang digunakan oleh Ditjen Pajak (DJP) masih belum memadai karena masih dilakukan secara manual.
Berdasarkan catatan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020, penelitian atas pemenuhan persyaratan oleh wajib pajak masih belum sepenuhnya otomatis.
"Penelitian dilaksanakan secara manual (tanpa sistem/aplikasi) dengan menambahkan filter atau kriteria yang belum ada di sistem DJP Online," tulis BPK dalam LHP LKPP 2020, dikutip pada Rabu (23/6/2021).
BPK mencatat penelitian yang dilakukan DJP atas NPWP wajib pajak karyawan penerima insentif penerima PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan penelitian atas penghasilan bruto wajib pajak karyawan masih dilaksanakan secara manual.
Selain itu, sambung BPK, DJP juga masih melakukan penelitian atas kesesuaian kriteria wajib pajak dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 dan pelaporan PPh final secara manual atas insentif PPh final UMKM DTP.
BPK juga berpandangan validasi terhadap laporan realisasi insentif dari wajib pajak masih memiliki kelemahan. Hal ini dikarenakan DJP juga melaksanakan validasi secara manual guna melengkapi kekurangan verifikasi oleh sistem.
Permasalahan-permasalahan ini memberikan dampak terhadap kekurangan penerimaan pajak 2020 karena wajib pajak yang mendapatkan insentif tidak melakukan pembayaran atau kurang bayar pada tahun lalu. Kekurangan pembayaran ini seharusnya dikenai sanksi administrasi berupa bunga oleh DJP.
Dengan adanya permasalahan ini, BPK merekomendasikan DJP untuk memperbaiki sistem pengajuan insentif pada DJP Online. Selain itu, mekanisme pengolahan dan verifikasi laporan realisasi, termasuk pencairan insentif juga perlu diperbaiki.
Menanggapi rekomendasi tersebut, DJP berkomitmen untuk menyempurnakan sistem pengajuan insentif pada DJP online, terutama perihal mekanisme verifikasi laporan realisasi, dan mekanisme pencairan insentif, sesuai dengan rekomendasi BPK. (rig)