KEBIJAKAN DJP

Kasus Covid-19 Meningkat, DJP Belum Ubah Skema Pegawai WFO dan WFH

Redaksi DDTCNews
Minggu, 20 Juni 2021 | 13.01 WIB
Kasus Covid-19 Meningkat, DJP Belum Ubah Skema Pegawai WFO dan WFH

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam salah satu acara beberapa waktu lalu. Ditjen Pajak (DJP) menyatakan sejauh ini belum ada perubahan tata kerja pegawai di tengah meningkatnya kasus positif Covid-19. (Foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan sejauh ini belum ada perubahan tata kerja pegawai di tengah meningkatnya kasus positif Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan skema bekerja dari kantor/work from office (WFO) dan dari rumah/work from home (WFH) saat ini masih sesuai dengan surat edaran Menkeu terbaru tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

"Belum [ada perubahan skema WFO/WFH pegawai DJP]," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Neilmaldrin menjelaskan skema kerja pegawai DJP yang diatur dalam SE Dirjen Pajak SE 33/2020 sejalan dengan SE Menkeu No.12/2021. Pengaturan yang sama tersebut antara lain komposisi pegawai bekerja dari kantor WFO sebesar 25% dan 50% pada setiap unit vertikal DJP.

Dengan demikian, pelayanan langsung tatap muka kepada wajib pajak juga masih bisa dilakukan melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat. Mekanisme pengaturan kunjungan langsung juga dilakukan secara elektronik melalui kunjung.pajak.go.id.

Orang yang akan berkunjung ke kantor pajak hanya perlu masuk ke laman tersebut. "Jadi masih dengan skema lama untuk WFH/WFO," ungkap Neilmaldrin.

Sebagai informasi, pekan ini Kemenkeu menetapkan Surat Edaran No.SE-12/MK.1/2021 tentang Penegasan Kembali Ketentuan dalam rangka Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Kemenkeu.

Ditetapkannya SE tersebut mempertimbangkan munculnya wilayah-wilayah baru zona merah Covid-19 serta peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19.

Adapun salah satu ketentuan dalam SE tersebut adalah jumlah pegawai yang bekerja dari kantor paling banyak 25% untuk satuan kerja di wilayah Jabodetabek dan wilayah zona merah/oranye.

Kemudian, jumlah pegawai bekerja dari kantor paling banyak 50% untuk wilayah selain Jabodetabek dan masuk zona merah/oranye penyebaran Covid-19. Selain itu, mobilitas pegawai Kemenkeu untuk urusan dinas dan nondinas dari atau menuju wilayah zona merah juga ikut dibatasi. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.