Tampilan awal salinan Perpres 50/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan baru terkait dengan pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yaitu Peraturan Presiden (Perpres) No. 50/2021 yang merevisi Perpres No. 99/2020.
Merujuk Perpres 50/2021, pemerintah menyebutkan perubahan kedua atas Perpres 99/2020 tersebut bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 yang melibatkan badan usaha atau lembaga/badan internasional.
"Ketentuan terkait pengadaan vaksin dalam Perpres 99/2020 ... perlu disesuaikan dengan pelaksanaan pengadaan barang yang melibatkan badan usaha atau lembaga/badan internasional," demikian bunyi bagian pertimbangan Perpres 50/2021, Senin (31/5/2021).
Kali ini, presiden merevisi pasal Pasal 11A ayat (2) Perpres 99/2020. Pasal 11A adalah pasal baru yang disisipkan ke dalam Perpres 99/2020 melalui Perpres 14/2021 yang mengatur soal pengadaan vaksin yang dilakukan badan usaha atau lembaga internasional.
Pada Pasal 11A ayat (2) Perpres 50/2021, pengambilalihan tanggung jawab hukum oleh pemerintah terhadap penyedia vaksin dilakukan apabila produsen telah melakukan sertifikasi cara pembuatan obat yang baik dari lembaga negara asal dan vaksin telah disetujui penggunaannya oleh BPOM.
Pada perpres sebelumnya, pengambilalihan tanggung jawab hukum oleh pemerintah dari penyedia vaksin Covid-19 dilakukan sepanjang proses produksi dan distribusi telah memenuhi cara pembuatan obat yang baik dan/atau cara distribusi obat yang baik.
Pengambilalihan tanggung jawab hukum diberikan sampai dengan penetapan masa darurat kesehatan Covid-19 dan penetapan pandemi sebagai bencana nasional nonalam dicabut pemerintah. Nanti, pengambilalihan tanggung jawab hukum itu akan diatur dalam perjanjian atau kontrak.
Sebagai catatan, Perpres 99/2020 telah diundangkan oleh pemerintah sejak 6 Oktober 2020. Baru berjalan empat bulan, perpres tersebut telah direvisi melalui Perpres 14/2021 pada 10 Februari 2021. Adapun Perpres 50/2021 diundangkan pada 25 Mei 2021. (rig)