PENEGAKAN HUKUM

Soal Penegakan Hukum Pidana Perpajakan di DJP, Ini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan
Jumat, 28 Mei 2021 | 14.26 WIB
Soal Penegakan Hukum Pidana Perpajakan di DJP, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menilai penegakan hukum pidana di Ditjen Pajak (DJP) tidak akan sempurna tanpa adanya perwujudan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Dalam dokumen APBN Kita edisi Mei 2021, Kemenkeu mengatakan penegakan hukum pidana yang diakhiri hukuman badan (pidana penjara atau kurungan) tanpa penerapan pemulihan kerugian pada pendapatan negara adalah kesia-siaan.

“Penegakan hukum pidana di bidang perpajakan berbasis pemulihan kerugian pada pendapatan negara dapat menggunakan pendekatan restorative justice dan asset recovery,” tulis Kemenkeu dalam dokumen tersebut, dikutip pada Jumat (28/5/2021).

Kondisi tersebut tidak terlepas dari faktor bawaan (inherent) yang melekat dalam kegiatan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan. Faktor bawaan tersebut meliputi pertama, postur APBN dengan 72% pendapatan negara di APBN ditopang oleh penerimaan pajak.

Kedua, fungsi budgeter. Pajak sebagai alat memasukkan sebanyak-banyaknya uang ke kas negara untuk membiayai pengeluaran negara. Ketiga, tugas DJP menghimpun penerimaan pajak demi kemandirian pembiayaan negara.

“Berdasarkan faktor bawaan tersebut, penegakan hukum pidana seharusnya tidak bisa lepas dari upaya menghimpun penerimaan pajak,” imbuh Kemenkeu.

Menurut otoritas, pendekatan restorative justice diimplementasikan melalui pengungkapan ketidakbenaran perbuatan (Pasal 8 ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja) atau permohonan penghentian penyidikan (Pasal 44B UU KUP s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja) melalui pelunasan kerugian pada pendapatan negara dan sanksi administratif berupa denda.

Sementara pendekatan asset recovery diimplementasikan melalui pembayaran pidana denda oleh terpidana (voluntarily) atau perampasan atau sita eksekusi terhadap harta kekayaan terpidana jika pidana denda tidak dibayar (forcing).

Pendekatan asset recovery, lanjut Kemenkeu, membutuhkan penguatan wewenang penyidik pajak untuk mengamankan harta kekayaan sejak dini. Pengamanan dilakukan dengan penyitaan harta kekayaan dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atau penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan pidana asal tindak pidana di bidang perpajakan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.