Ketua Apeksi Bima Arya (kanan) berbincang dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya menyampaikan pendapatan asli daerah (PAD) berpotensi tergerus dengan hadirnya UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.
Bima menyampaikan potensi tergerusnya PAD saat berbincang dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Dia menilai ada semangat resentralisasi kebijakan fiskal dalam UU Cipta Kerja.
"Catatan Apeksi itu pertama adanya resentralisasi dan potensi tsunami regulasi karena ada 47 PP dan sekian Permen yang harus diturunkan [dari UU Cipta Kerja]," katanya dalam acara Menteri Investasi/kepala BKPM Menjawab Apeksi, dikutip pada Selasa (11/5/2021).
Bima menjelaskan resentralisasi terlihat dari kebijakan fiskal pajak daerah dan retribusi daerah. Menurutnya, Apeksi melihat akan banyak daerah yang kehilangan potensi penerimaan retribusi dengan hadirnya UU Cipta Kerja.
Dia menjelaskan pemerintah pusat memang sudah mengatur persoalan potensi kehilangan penerimaan tersebut yang akan digantikan. Namun, dia menilai tata cara penggantian penerimaan daerah yang hilang belum secara tegas diatur pemerintah.
"UU Cipta Kerja mengakibatkan banyak wilayah kemungkinan kehilangan potensi retribusi. Ini sudah dijanjikan dalam UU Cipta Kerja akan digantikan tapi belum jelas aturannya seperti apa," terangnya.
Wali Kota Bogor itu melanjutkan hal lain terkait dengan PAD yang menjadi perhatian adalah ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah yang berhubungan dengan proyek strategis nasional (PSN). Menurutnya, daerah juga berpotensi kehilangan penerimaan dari deregulasi dalam UU Cipta Kerja.
Dia mendukung penuh agenda PSN yang dilakukan pemerintah pusat. Catatan Apeksi tidak lain adalah kepastian hukum yang harus dijamin mengenai tergerusnya kompensasi PAD yang akan diganti pemerintah pusat.
"Pajak daerah dan retribusi daerah terkait PSN ini kami dukung penuh tapi harus jelas bagaimana pajak akan dipungut dan berapa lama periodenya. Selama ini belum jelas maka lagi-lagi potensi pendapatan daerah akan berkurang," imbuhnya. (kaw)