Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) membidik peningkatan kepatuhan material wajib pajak badan. Otoritas meminta wajib pajak agar menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan proses bisnis pelayanan dan pengawasan yang dilakukan DJP pada tahun ini menargetkan peningkatan kepatuhan material atas SPT yang disampaikan wajib pajak.
Menurutnya, DJP tidak mengubah strategi dalam meningkatkan kepatuhan material. Dia menuturkan upaya sosialisasi dilakukan melalui berbagai saluran mulai dari media elektronik hingga imbauan langsung melalui unit vertikal DJP di daerah.
"Untuk sosialisasi masih tetap sama. Kami terus melakukan melalui channel-channel baik media elektronik, cetak, maupun medsos dan juga kelas pajak online di setiap Kanwil dan KPP untuk meningkatkan kepatuhan material," katanya pada Kamis (29/4/2021).
Neilmaldrin mengatakan upaya meningkatkan kepatuhan material tetap dilakukan melalui pendekatan persuasif kepada wajib pajak. Dengan demikian, langkah tersebut diharapkan mampu membangun kepatuhan sukarela wajib pajak.
Selain itu, DJP juga menjalankan proses bisnis pengawasan. Adapun pengawasan pajak tersebut dilakukan melalui uji kepatuhan berdasarkan pada data pihak ketiga yang saat ini sudah dimiliki DJP, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
"[Meningkatkan kepatuhan material] tentunya mulai dari sifatnya persuasif melalui edukasi, pengawasan, serta optimalisasi pemanfaatan data pihak ketiga," terang Neilmaldrin.
Seperti diketahui, sampai dengan Kamis (29/4/2021), jumlah SPT Tahunan PPh badan yang sudah disampaikan wajib pajak mencapai 685.000. Total SPT Tahunan PPh yang sudah masuk mencapai 1,6 juta. Sementara itu, target kepatuhan formal wajib pajak badan mencapai 75% atau sekitar 1,2 juta SPT Tahunan.
Target kepatuhan formal wajib pajak badan tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi pada tahun lalu sebesar 60%. Pada tahun lalu, wajib pajak badan yang menyampaikan SPT mencapai 891.976. (kaw)