Ilustrasi. Suasana aktifitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (15/3/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak merilis peraturan mengenai perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan usaha di bidang ekspor dan impor barang kena pajak (BKP) berwujud.
Peraturan yang dimaksud adalah PER-07/PJ/2021. Terbitnya beleid ini untuk memberikan kepastian hukum serta kemudahan administrasi dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan ekspor BKP berwujud bagi pengusaha kena pajak (PKP) dan impor BKP berwujud.
“Perlu diatur secara khusus mengenai perlakuan PPN atas ekspor dan impor BKP berwujud serta dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang telah diatur dalam … PER-13/PJ/2019,” bunyi penggalan pertimbangan dalam PER-07/PJ/2021, dikutip pada Kamis (15/4/2021).
Dalam Pasal 2 ditegaskan kembali PPN dikenakan atas ekspor BKP berwujud oleh PKP dan impor BKP. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas ekspor dan impor BKP berwujud dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Adapun pengkreditan pajak masukan atas impor BKP berwujud, seperti ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (5) PER-07/PJ/2021, dilakukan PKP pemilik barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PEB dibuat eksportir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. PEB yang dilampiri dengan nota pelayanan ekspor, invoice, dan bill of lading atau airway bill merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 9, PIB dibuat importir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. PIB merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Namun, PIB tersebut harus mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP yang dilampiri dengan surat setoran pajak, surat setoran pabean, cukai, dan pajak, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Adapun eksportir/importir yang dimaksud merupakan pemilik barang atau pihak lain yang melakukan penyerahan jasa pengurusan ekspor/impor kepada pemilik barang. Pemilik barang (PKP) atau melakukan ekspor/impor menggunakan jasa pengurusan ekspor/impor (PKP) wajib melaporkan PEB/PIB dalam SPT Masa PPN.
Penyerahan jasa pengurusan ekspor/impor merupakan penyerahan JKP yang terutang PPN. Pihak yang menyerahkan jasa pengurusan ekspor/impor – yang sesuai ketentuan merupakan PKP – wajib memungut PPN terutang dan membuat faktur pajak, menyetorkan PPN terutang, serta melaporkan PPN terutang dalam SPT Masa PPN.
Adapun eksportir/importir, selaku pihak yang melakukan penyerahan jasa pengurusan ekspor/impor kepada pemilik barang, tidak dapat mencantumkan identitasnya sebagai pemilik barang dalam PEB/PIB.
Terutangnya PPN atas ekspor BKP berwujud oleh PKP terjadi pada tanggal pendaftaran PEB, yang merupakan tanggal diberikannya persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Tanggal pendaftaran PEB … merupakan tanggal pelaporan ekspor BKP Berwujud dalam SPT Masa PPN,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (3).
Atas ekspor BKP berwujud berupa ekspor barang kemasan yang telah diberitahukan kepada DJBC bahwa barang kemasan tersebut ditujukan untuk diimpor kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, tidak dipungut PPN.
Impor kembali atas barang kemasan tidak dipungut PPN dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP pemilik barang kemasan sepanjang ekspor barang kemasan memenuhi salah satu atau dua ketentuan.
Pertama, barang kemasan dicatat sebagai aset PKP pemilik barang kemasan. Kedua, terdapat perikatan yang menjelaskan barang kemasan harus dikembalikan oleh pembeli di luar daerah pabean kepada PKP pemilik barang kemasan.
Kemudian, atas Impor BKP berwujud berupa impor barang kemasan yang telah mendapatkan izin impor sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan juga tidak dipungut PPN.
Ekspor kembali atas barang kemasan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP sepanjang Impor barang kemasan memenuhi salah satu atau dua ketentuan. Pertama, barang kemasan tidak dicatat sebagai aset PKP. Kedua, terdapat perikatan yang menjelaskan bahwa barang kemasan harus dikembalikan oleh PKP kepada penjual di luar daerah pabean.
Pada saat PER-07/PJ/2021 mulai berlaku, yakni 26 Maret 2021, PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dinyatakan tetap berlaku, kecuali mengenai PIB berupa SPPBMCP atas barang kiriman dan persyaratan formal PEB. (kaw)