SEKOLAH KEDINASAN

Mau Ikut SPMB PKN STAN? Siapkan Biaya Pendaftaran Rp350.000

Muhamad Wildan
Senin, 12 April 2021 | 18.45 WIB
Mau Ikut SPMB PKN STAN? Siapkan Biaya Pendaftaran Rp350.000

Ilustrasi. (PKN STAN)

JAKARTA, DDTCNews – Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) mengumumkan biaya pendaftaran SPMB PKN STAN pada tahun ini senilai Rp350.000 per peserta.

Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan seleksi kompetensi dasar senilai Rp50.000 yang ditetapkan pada PP 63/2016. PP tersebut mengatur tentang tarif dan jenis PNBP pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Biaya pendaftaran SPMB baru dibayarkan calon siswa setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Nantinya, peserta yang lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kode billing berupa Mandiri Virtual Account (MVA).

"Agar dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya, peserta diwajibkan membayar biaya pendaftaran SPMB," bunyi Pengumuman Nomor PENG-40/PKN/2021 yang diterbitkan PKN STAN, dikutip pada Senin (12/4/2021).

Kode billing bisa diperoleh melalui portal spmb.pknstan.ac.id setelah calon mahasiswa melakukan login sesuai dengan username dan password masing-masing. Pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri dengan cara setoran tunai, ATM, atau melalui m-banking menggunakan MVA.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja menaikkan tarif seleksi penerimaan mahasiswa baru PKN STAN dari yang awalnya senilai Rp250.000 menjadi Rp300.000. Kebijakan ini disahkan berdasarkan PMK 27/2021.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan kenaikan biaya SPMB PKN STAN tersebut sudah sesuai dengan beban pelaksanaan yang terus meningkat.

"Dengan berbagai perkembangan seperti adanya penggunaan computer assisted test (CAT) dalam pelaksanaan SPMB maka [dalam] hal ini, indeks biaya SPMB perlu dilakukan penyesuaian," kata Puspa.

Meskipun naik, Kementerian Keuangan dapat membebaskan mahasiswa tertentu dari biaya atas pemberian layanan akademik, termasuk untuk peserta SPMB PKN STAN.

Mahasiswa tertentu mencakup mahasiswa teladan, mahasiswa berprestasi nasional atau internasional, mahasiswa dari keluarga miskin, serta mahasiswa terdampak kondisi kahar. Ketentuan tersebut akan diperinci Direktur PKN STAN pada ketentuan tersendiri. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.