Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. (foto: Kemendagri)
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri memulai penerapan aplikasi e-Perda untuk mengatasi regulasi yang kerap kali tumpang tindih di daerah.
Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik mengatakan e-Perda akan memudahkan Kemendagri dalam mengkaji perda. Dengan aplikasi tersebut, ia berharap tidak ada lagi obesitas regulasi di daerah atau tumpang tindih dengan peraturan yang telah ada.
"Banyak sekali regulasi yang sudah hadir dahulunya, tentunya perlu di-review ulang kembali. Nah, kami membutuhkan waktu kecepatan untuk menyelesaikan review ini," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3/2021).
Akmal mengatakan e-Perda menjadi salah suatu inovasi sebagai wujud dari pelaksanaan birokrasi 3.0. Penerapan aplikasi ini akan mendukung pelayanan publik, terutama yang berkaitan dengan interaksi dan sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Dia menilai Banten menjadi provinsi pertama yang menerapkan aplikasi tersebut. Penerapan e-Perda juga akan meminimalkan jarak antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam memberikan pembinaan mengenai pembentukan produk hukum di daerah.
Di sisi lain, e-Perda juga memberikan ruang untuk keterlibatan publik dalam penyusunan perda agar lebih efektif, cepat, dan akuntabel. "Kalau ada perda baru yang akan dibuat, kami pastikan perda itu betul-betul memberikan manfaat dan kemudahan kepada masyarakat," ujarnya.
Selain itu, lanjut Akmal, aplikasi e-Perda dibuat untuk memastikan produk hukum yang diterbitkan pemda sejalan dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pembangunan nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Melalui e-Perda, pemda juga bisa memanfaatkan pelayanan tanpa harus menyediakan server karena semuanya telah disiapkan Kemendagri. Aplikasi e-Perda ini akan membantu pemda berkoordinasi dengan kementerian teknis atau lembaga lainnya sehingga prosesnya tidak berbelit-belit. (rig)