PENERIMAAN PAJAK

Soal Pajak dan Lingkungan Hidup, Ini Kata Menteri LHK

Redaksi DDTCNews
Senin, 22 Maret 2021 | 14.26 WIB
Soal Pajak dan Lingkungan Hidup, Ini Kata Menteri LHK

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. (tangkapan layar Youtube Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan pentingnya penerimaan pajak dalam upaya melestarikan lingkungan dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.

Dia mengatakan tantangan dalam pengelolaan lingkungan dan kehutanan dalam waktu dekat adalah mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan. Menurutnya, uang yang dibayar wajib pajak mempunyai peran penting untuk mengantisipasi tantangan tersebut.

“Makin ke sini, kita makin baik atasi masalah kebakaran lahan dengan arahan Pak Presiden, dengan pencegahan dan kesiapsiagaan. Sebelumnya tidak seperti itu dan sekarang jauh lebih sistematis. Urusan itu semua dengan uang negara dan uang pajak," katanya dalam acara Ruang Pajak (Rujak) Kanwil DJP Jakarta Timur, dikutip pada Senin (22/3/2021).

Menteri Siti menuturkan pemerintah membuat banyak kemajuan untuk memerangi kebakaran lahan dan mengerem laju deforestasi. Jika pada awal 2000-an alih fungsi hutan mencapai 3 juta hektare per tahun, angkanya dapat ditekan sampai 115.000 hektar per tahun pada 2019.

Menurutnya, salah satu upaya penjagaan hutan Indonesia dengan kebijakan moratorium perizinan untuk 66 juta hektare hutan. Kebijakan tersebut dan upaya penegakan hukum berhasil mengerem laju penggundulan hutan.

“Sudah banyak langkah yang dilakukan dan itu semua berasal dari APBN. Jadi, ada peran pajak dalam upaya pelestarian lingkungan hidup," ujarnya.

Selain itu, dia juga mengimbau agar masyarakat senantiasa patuh dalam urusan perpajakan. Salah satu bentuk kepatuhan pajak antara lain dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu.

Menurutnya, urusan pelaporan SPT Tahunan sudah sangat dipermudah Ditjen Pajak (DJP) melalui saluran elektronik seperti aplikasi e-filing. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk tidak melaporkan SPT Tahunan bagi masyarakat yang mempunyai kewajiban menyampaikan laporan pajak tahunan.

"Ayo semua wajib pajak Indonesia, kita melaporkan SPT kita dengan e-filing. Tidak perlu repot ke kantor pajak karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Jadi, seharusnya kita bisa lakukan dengan cepat dan mudah. Jangan lupa lapor SPT sebelum 31 Maret tahun ini," imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.