DDTC TAX WEEK 2021

Ini 5 Aspek yang Perlu Dipertimbangkan Wajib Pajak Sebelum Ajukan MAP

Muhamad Wildan
Kamis, 18 Maret 2021 | 14.40 WIB
Ini 5 Aspek yang Perlu Dipertimbangkan Wajib Pajak Sebelum Ajukan MAP

Senior Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Tami Putri Pungkasan saat membawakan materi dalam webinar bertajuk The Significance of Post-BEPS MAP for Indonesian Taxpayers, Kamis (18/3/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Setidaknya terdapat 5 aspek yang perlu dipertimbangkan wajib pajak jika ingin mengajukan mutual agreement procedure (MAP) dalam penyelesaian sengketa transfer pricing.

Senior Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Tami Putri Pungkasan mengatakan aspek pertama adalah ketersediaan program MAP baik di Indonesia maupun di negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

“Kita perlu melihat program MAP di luar negeri seperti apa. Kita harus melihat pengalaman negara lain dalam mengajukan MAP seperti apa. Apakah mereka sukses menghasilkan kesepakatan yang menghilangkan pajak berganda atau tidak," ujar Tami pada webinar bertajuk The Significance of Post-BEPS MAP for Indonesian Taxpayers, Kamis (18/3/2021).

Aspek kedua adalah ketersediaan pasal yang mengatur tentang MAP antara kedua yurisdiksi yang terikat dalam P3B. Kabar baiknya, semua P3B antara Indonesia dan negara mitra sudah memiliki pasal tentang MAP.

Aspek ketiga yakni keberadaan koreksi domestik dalam surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan Ditjen Pajak (DJP). Bila di dalam SKP terdapat koreksi domestik dan nondomestik maka koreksi domestik harus direlakan wajib pajak agar persetujuan dalam MAP dapat diimplementasikan.

Kemudian, aspek keempat yang harus dipertimbangkan adalah ketersediaan sumber daya. Sumber daya wajib pajak tetap diperlukan karena wajib pajak harus menyediakan data dan informasi yang diperlukan DJP untuk melakukan negosiasi dengan otoritas yurisdiksi mitra P3B.

"Data yang diperlukan tidak sedikit. Saat memberikan data juga banyak pertimbangan agar diterima dengan baik oleh otoritas," imbuh Tami.

Adapun aspek kelima yang perlu dipertimbangkan adalah ketentuan pengajuan MAP tidak menangguhkan pembayaran utang pajak. Bila wajib pajak hanya mengajukan MAP dan tidak mengajukan keberatan, wajib pajak harus menyiapkan dana untuk membayar pajak terutang dalam SKP.

MAP merupakan alternatif bagi wajib pajak untuk menyelesaikan sengketa yang menimbulkan pemajakan berganda. MAP juga jadi alternatif penyelesaian sengketa apabila terdapat indikasi tindakan otoritas negara mitra menyebabkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B atau sengketa transfer pricing.

Sebagai informasi, webinar ini merupakan webinar keempat atau terakhir dalam DDTC Tax Week 2021. Simak pula artikel 'Sengketa Pajak Lintas Yurisdiksi Diproyeksi Naik, MAP Makin Dilirik'. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.