PENANAMAN MODAL

P4M Indonesia dan Singapura Berlaku, Investasi Berpotensi Tumbuh 22%

Dian Kurniati
Rabu, 10 Maret 2021 | 16.36 WIB
P4M Indonesia dan Singapura Berlaku, Investasi Berpotensi Tumbuh 22%

Ilustrasi. Suasana deretan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (11/2/2021). Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realiasi investasi di sepanjang 2020 mencapai Rp826,3 triliun atau lebih tinggi dari target yang ditetapkan sebesar Rp817,2 triliun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia dan Singapura resmi memberlakukan Persetujuan Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) atau Bilateral Investment Treaty (BIT).

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan kedua negara telah menyelesaikan proses ratifikasi atas perjanjian yang telah diteken sejak 2018 tersebut. Pada Indonesia, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan ratifikasi P4M dalam bentuk Keputusan Presiden No. 97/2020.

"Perjanjian dengan Singapura ini memberikan pengaturan yang seimbang antara perlindungan terhadap investor dan hak negara melaksanakan kebijakan publiknya demi kepentingan umum," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (10/3/2021).

Retno mengatakan inisiatif pembentukan P4M berawal dari pertemuan Jokowi dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong pada 2017. Mereka membicarakan upaya perbaikan iklim investasi dan peningkatan nilai investasi kedua negara.

P4M Indonesia-Singapura menjadi perjanjian investasi pertama yang diberlakukan Indonesia sejak pemerintah mengkaji ulang berbagai perjanjian investasi dengan berbagai negara.

Menurut Retno, Singapura menjadi mitra pertama dalam kerja sama investasi itu mengingat statusnya sebagai negara penanam modal utama di Indonesia. Sejak 2014, Singapura selalu menduduki peringkat pertama dalam realisasi penanaman modal di Indonesia, antara lain pada  sektor minyak, gas, dan keuangan.

Total investasi Singapura di Indonesia pada 2019 mencapai US$6,5 miliar dan pada 2020 naik menjadi US$9,8 miliar. Dia berharap perjanjian itu akan mendorong investor Indonesia untuk berinvestasi dan mengembangkan jaringan usahanya di Singapura.

Retno menambahkan P4M berpotensi besar meningkatkan investasi dua arah sebesar 18—22% dalam 5 tahun ke depan. Menurutnya, peningkatan investasi tersebut sangat penting untuk memulihkan perekonomian nasional setengah pandemi Covid-19.

Menteri Perdagangan dan Perindustrian Chan Chun Sing menyebut P4M akan menawarkan perlindungan yang lebih besar bagi investor Singapura di pasar Indonesia dan sebaliknya. Hal ini pada akhirnya juga akan meningkatkan kepercayaan investor.

Indonesia menjadi salah satu dari 10 mitra dagang teratas Singapura pada tahun lalu dengan perdagangan bilateral mencapai US$48,8 miliar. "Berlakunya Perjanjian Investasi Bilateral Singapura-Indonesia menandai tonggak penting dalam hubungan ekonomi jangka panjang negara kami," katanya, dikutip dari straitstimes.com.

Sebelumnya, Indonesia dan Singapura telah menyepakati Travel Corridor Arrangement (TCA) pada Oktober 2020. Kesepakatan ini untuk memfasilitasi perjalanan antara penduduk, termasuk para pelaku usaha, kedua negara. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.