Ilustrasi. Perajin menjemur sale pisang di Desa Cintajaya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (7/2/2021). Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 senilai Rp699 triliun. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali menaikkan besaran anggaran program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 menjadi Rp699,43 triliun atau naik 2% dari pagu sebelumnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran PEN 2021 tersebut lebih besar dari pagu yang terakhir kali disampaikan pemerintah senilai Rp688,33 triliun. Alokasi tersebut juga naik 21% dari realisasi sementara PEN 2020 sejumlah Rp579,78 triliun.
"Anggaran PEN naik 21% menjadi Rp699 triliun," katanya, dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/2/2021).
Pos anggaran yang dinaikkan dalam program PEN tersebut di antaranya seperti alokasi penanganan kesehatan yang naik 177,5% menjadi Rp176,3 triliun. Alokasi itu sudah termasuk usulan tambahan dari anggaran PEN 2020 yang belum terpakai.
Dana penanganan kesehatan akan digunakan untuk program vaksinasi Covid-19, diagnostik (tracing dan testing), serta terapetik yang meliputi biaya klaim perawatan, insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian, dan kebutuhan penanganan pandemi lainnya.
Alokasi PEN 2021 juga akan digunakan untuk program perlindungan sosial senilai Rp157,41 triliun antara lain program keluarga harapan, kartu sembako, kartu prakerja, BLT dana desa, bansos tunai, subsidi kuota pembelajaran jarak jauh, diskon listrik, dan iuran jaminan kehilangan pekerjaan.
Ada juga alokasi Rp187,81 triliun untuk dukungan UMKM dan koperasi. Pagu itu akan digunakan untuk memberikan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) dan non-KUR, penjaminan loss limit UMKM dan korporasi, serta IJP UMKM dan koperasi.
Pemerintah pun mengalokasikan pagu Rp125,06 triliun untuk program prioritas kementerian/lembaga yang meliputi dukungan pemulihan sektor pariwisata, ketahanan pangan, pengembangan ICT, subsidi pinjaman daerah, serta program prioritas lainnya.
Terakhir, Sri Mulyani mengalokasikan Rp53,86 triliun untuk insentif dunia usaha di antaranya seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP, PPh final untuk UMKM DTP, serta PPnBM untuk kendaraan bermotor DTP.
Kemudian, ada insentif bea masuk, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. "Insentif usaha kami berikan pada seluruh perusahaan-perusahaan," ujarnya. (rig)