Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada1.602 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang terkait dengan dugaan tindak pidana perpajakan sepanjang 2020.
Jumlah LTKM terkait dengan dugaan tindak pidana perpajakan yang diterima PPATK pada 2020 tersebut meningkat bila dibandingkan catatan pada 2019. LTKM terkait dengan dugaan tindak pidana perpajakan yang diterima PPATK pada 2019 mencapai 1.481 LTKM.
"Berdasarkan LTKM selama tahun 2020, diketahui sebanyak 38,4% LTKM saja yang mampu diidentifikasi oleh pihak pelapor terindikasi tindak pidana, dan selebihnya sebanyak 61,6% LTLM tidak terisi atau belum mengindikasikan tindak pidana," tulis PPATK dalam Buletin Statistik Anti Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme, dikutip pada Senin (22/2/2021).
Total LTKM yang mengindikasikan adanya tindak pidana secara total mencapai 26.125 LTKM. Dengan demikian, kontribusi LTKM yang terkait dengan dugaan tindak pidana perpajakan mencapai 6,1% dari total LTKM yang mengindikasikan adanya tindak pidana.
Sebagai informasi, dengan transaksi keuangan mencurigakan adalah transaksi keuangan yang menyimpang dari pola transaksi atau transaksi yang diduga dilakukan dengan tujuan menghindari pelaporan transaksi.
Kemudian, termasuk pula transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana atau transaksi yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Selain menerima LTKM, PPATK juga melakukan analisis atas dugaan tindak pidana perpajakan. Sepanjang 2020, hasil analisis atas dugaan tindak pidana perpajakan yang disampaikan PPATK kepada penyidik mencapai 126 hasil analisis, naik bila dibandingkan capaian pada 2019 sebanyak 113 hasil analisis.
"Jumlah hasil analisis dengan dugana tindak pidana di bidang perpajakan ... mengalami kenaikan sebesar 11,5%," catat PPATK dalam laporannya.(kaw)