PMK 9/2021

Insentif PPh Pasal 22 Impor Diperpanjang, Ini Respons Gabel

Dian Kurniati
Minggu, 07 Februari 2021 | 07.01 WIB
Insentif PPh Pasal 22 Impor Diperpanjang, Ini Respons Gabel

Calon konsumen memilih berbagai macam perkakas elektronik di Pasar Barang Bekas Kuripan, Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (15/1/2021). Gabungan Pengusaha Elektronika (Gabel) menyambut gembira kebijakan pemerintah memperpanjang insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor selama 6 bulan. (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc)
 

JAKARTA, DDTCNews - Gabungan Pengusaha Elektronika (Gabel) menyambut gembira kebijakan pemerintah memperpanjang insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor selama 6 bulan.

Dewan Penasihat Gabel Ali Soebroto mengatakan pembebasan PPh Pasal 22 impor sangat membantu pengusaha memperbaiki arus kasnya. Dengan begitu, pengusaha memiliki kesempatan untuk terus berproduksi dan pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

"Kebijakan ini sangat membantu cash flow untuk sektor elektronika dan telematika, yang import content-nya tinggi, khususnya di masa pandemi ini," katanya kepada DDTCNews, Jumat (5/2/2021).

Ali mengatakan subsektor usaha elektronika termasuk yang mengalami tekanan akibat pandemi. Pada tahun lalu, dia memperkirakan penjualan produk-produk elektronik mengalami kontraksi sekitar 10%.

Dia menyebut pengusaha elektronika termasuk kelompok yang paling membutuhkan pembebasan PPh Pasal 22 impor. Menurutnya, penghematan dari insentif pajak itu dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain seperti penerapan protokol kesehatan di pabrik atau menambah kapasitas produksi.

Di sisi lain, Ali yang juga Ketua Umum Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) itu mengusulkan ada insentif pajak lainnya agar pemulihan sektor industri bisa lebih cepat, seperti meniadakan pajak yang dibayar di muka atau prepaid tax, yakni PPh Pasal 23.

Menurutnya, penghapusan prepaid tax akan menciptakan kepastian hukum bagi investor lantaran jenis pajak itu sering menimbulkan perbedaan interpretasi dalam penghitungan pajak.

"Kami sangat berharap pemerintah lebih fokus untuk memungut PPN dan PPh Pasal 25 yang lebih besar agar bisa menghentikan prepayment tax kecuali untuk pembayaran bunga dan royalti ke luar negeri," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mengatur perpanjangan sejumlah insentif pajak hingga Juni 2021 untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, termasuk pembebasan PPh Pasal 22 impor. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.