Kantor pusat Ditjen Pajak. (Foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews - Mengklarifikasi pemberitaan yang beredar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pulsa hanya sampai distributor tingkat kedua.
Dengan demikian, tegas DJP dalam keterangan resminya, untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi.Â
"Pengenaan PPN atas penyerahan pulsa/kartu perdana ... sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru," tulis DJP dalam keterangan resmi, Jumat (29/1/2021).
Lebih lanjut, masih dari keterangan tersebut, distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai faktur sehingga tidak perlu membuat faktur pajak secara elektronik.
Dengan demikian, DJP pun memastikan ketentuan pengenaan PPN atas pulsa dan kartu perdana sama sekali tidak memengaruhi harga kedua produk itu. Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/2021 murni bentuk penyerderhanaan atas pemungutan PPN yang selama ini berlaku.
Sebagaimana diatur PMK No. 6/2021, PPN yang terutang atas penyerahan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua ke penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya serta pelanggan telekomunikasi dipungut PPN-nya oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua saja.
"PPN ... dipungut 1 kali oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua pada saat penyerahan BKP," demikian bunyi penggalan Pasal 4 ayat (3) PMK No. 6/2021.
Kementerian Keuangan pun mensimulasikan mekanisme pemungutan PPN pada lampiran PMK No. 6/2020. Pada lampiran, disimulasikan PT C sebagai penyelenggara distribusi tingkat kedua menerima deposit terkait dengan penjualan pulsa pada 2 Maret 2021 dari PT D sebesar Rp 8 juta.
Selanjutnya, pada 17 Maret 2021 PT D selaku penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya menerima deposit penjualan pulsa dari PT E sebesar Rp1,5 juta. Adapun PT E selaku pengecer menjual pulsa sebesar dengan denominasi Rp10.000 seharga Rp12.000 kepada Nyonya Y.
Dalam simulasi ini, hanya PT C sebagai penyelenggara distribusi tingkat kedua yang wajib melakukan pemungutan PPN selaku pengusaha kena pajak (PKP).
PPN yang dipungut oleh PT C adalah sebesar Rp800.000 dan wajib dipungut sejak 2 Maret 2021 ketika PT C menerima deposit terkait penjualan pulsa dari PT D.
"PT D dan PT E tidak lagi melakukan pemungutan PPN atas penyerahan pulsa dan/atau kartu perdana," tulis Kementerian Keuangan pada lampiran tersebut. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.