BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN

Tak Ada Bukti, Malaysia Setop Penyelidikan Safeguard Atas Keramik RI

Dian Kurniati
Selasa, 19 Januari 2021 | 10.45 WIB
Tak Ada Bukti, Malaysia Setop Penyelidikan Safeguard Atas Keramik RI

Ilustrasi. Damar (39) menyelesaikan proses pembuatan produk berbahan tanah liat di Jurang Mangu, Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (15/1/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia (MITI) resmi menghentikan penyelidikan tindakan pengamanan (safeguard) atas produk keramik (ceramic floor and wall tiles) pada 11 Januari 2021.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan Malaysia telah membebaskan 12 kode HS produk keramik dari pengenaan safeguard. Menurutnya, kebijakan tersebut juga berlaku pada produk keramik asal Indonesia.

"Penyelidikan safeguard ini dihentikan hanya empat bulan setelah dimulai pada 13 September 2020," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (19/1/2021).

Lutfi menjelaskan otoritas Malaysia memutuskan menghentikan penyelidikan safeguard itu dengan tiga pertimbangan. Pertama, tidak terjadi kenaikan volume impor secara absolut selama periode investigasi.

Kedua, kenaikan volume impor secara relatif terhadap produksi keramik Malaysia tidak dapat dipastikan. Ketiga, otoritas tidak dapat memastikan hubungan sebab akibat antara lonjakan impor dengan kerugian serius yang diderita industri keramik Malaysia.

Penyelidikan safeguard tersebut bermula dari pelaku industri keramik Malaysia yang mengklaim terjadi lonjakan keramik impor sehingga menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian bagi industri keramik dalam negeri.

Namun, otoritas ternyata tidak dapat menemukan bukti-bukti yang mendukung klaim industri keramik Malaysia tersebut. Alhasil, penyelidikan safeguard diterminasi dan penerapan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) tidak dilakukan.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor Indonesia ke Malaysia untuk produk keramik yang diselidiki senilai US$7,12 juta pada 2019.  Angka itu menurun 27,21% dibandingkan dengan 2018 mencapai US$9,78 juta.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menuturkan industri keramik Indonesia telah dua kali terbebas dari rencana penerapan BMTP oleh negara mitra dagang dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Menurutnya, penyelidikan safeguard itu menunjukkan kualitas keramik Indonesia yang sangat bersaing sehingga dianggap sebagai ancaman. Selain itu, Indonesia memang termasuk pemasok utama keramik bagi Malaysia, setelah China.

"Keputusan MITI ini membuka peluang yang besar untuk terus menaikkan ekspor keramik Indonesia ke Negeri Jiran," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.