UJI MATERIEL

MK Tolak Gugatan Uji Materiel UU KUP

Muhamad Wildan
Kamis, 14 Januari 2021 | 19.06 WIB
MK Tolak Gugatan Uji Materiel UU KUP

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiel atas 2 pasal pada UU KUP yakni Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (2) pada hari ini, Kamis (14/1/2021).

Dalam Putusan No. 41/PUU-XVIII/2020, majelis hakim menilai pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon yakni mantan pengurus PT United Coal Indonesia (PT UCI) Taufik Surya Dharma tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi ... pada hari Kamis tanggal 12 bulan November tahun 2020 yang diucapkan pada sidang pleno MK terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 14 bulan Januari tahun 2021, selesai diucapkan pukul 10:50 WIB," bunyi Amar Putusan No. 41/PUU-XVIII/2020.

Untuk diketahui, 2 pasal pada UU KUP yang diperkarakan oleh Taufik adalah pasal yang mengatur tentang penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan pasal tentang wakil wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

Pada Pasal 2 ayat (6) UU KUP, Dirjen Pajak dapat melakukan penghapusan NPWP apabila terdapat permohonan penghapusan NPWP oleh wajib pajak atau oleh ahli warisnya apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif atau karena wajib pajak badan telah dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha.

Selanjutnya, NPWP dapat dihapuskan bila wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT) menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia atau apabila Dirjen Pajak beranggapan perlu untuk menghapuskan NPWP dari wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.

Adapun Pasal 32 ayat (2) mengatur wakil wajib pajak bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali bila dapat dibuktikan dan dapat diyakinkan wakil wajib pajak benar-benar tidak mungkin dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang.

Menurut pemohon, kedua pasal tersebut merugikan hak konstitusionalnya karena pemohon selaku mantan pengurus PT UCI dikenai tagihan untuk melunasi utang pajak PT UCI, sedangkan PT UCI sendiri telah dinyatakan pailit dan proses kurasinya sudah diselesaikan oleh kurator.

Mahkamah pun berpandangan persoalan yang dihadapi oleh pemohon sesungguhnya adalah masalah implementasi dan bukan persoalan konstitusionalitas norma UU. Dengan demikian, bukan menjadi wewenang MK untuk menilainya.

"Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas berkenaan dengan persoalan inkonstitusionalitas norma Pasal 2 ayat (6) UU KUP adalah tidak beralasan menurut hukum," bunyi Putusan No. 41/PUU-XVIII/2020.

Gugatan atas Pasal 32 ayat (2) tidak beralasan menurut hukum. Menurut mahkamah, pembebanan tanggung jawab suatu badan hukum kepada seseorang atau kelompok pengurus tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan pertimbangan hukum yang sama, Mahkamah juga memandang ketentuan yang membebankan penyelesaian kewajiban perpajakan suatu badan kepada pengurus yang diwakili oleh kurator sudah sejalan dengan UUD 1945. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.