PER-23/PJ/2020

Jika Ini Terjadi, Bukti Pot/Put Unifikasi Perlu Dibuat Meskipun Nihil

Redaksi DDTCNews
Kamis, 07 Januari 2021 | 15.40 WIB
Jika Ini Terjadi, Bukti Pot/Put Unifikasi Perlu Dibuat Meskipun Nihil

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ/2020, pemotong/pemungut PPh wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

“Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi tidak perlu dibuat dalam hal jumlah PPh yang dipotong/dipungut pada masa pajak yang bersangkutan nihil,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PER-23/PJ/2020, dikutip pada Kamis (7/1/2021).

Meskipun jumlah PPh yang dipotong/dipungut pada masa pajak yang bersangkutan nihil, ada beberapa kondisi yang tetap memerlukan pembuatan bukti pemotongan/pemungutan. Pertama, jumlah PPh yang dipotong/dipungut nihil karena adanya Surat Keterangan Bebas.

Kedua, transaksi dilakukan dengan wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan PP 23/2018 yang terkonfirmasi. Ketiga, PPh Pasal 26 dipotong berdasarkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang ditunjukkan dengan adanya tanda terima Surat Keterangan Domisili wajib pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Keempat, PPh terutang yang ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kelima, PPh yang dipotong atau dipungut dan/atau disetor sendiri diberikan fasilitas PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Surat Setoran Pajak (SSP) tetap dibuat jika terjadi transaksi dengan wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan PP 23/2018. Pembuatan SSP sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang menjadi pelaksaan dari PP 23/2018.

Seperti diketahui, pemotong/pemungut PPh wajib melaporkan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi kepada Ditjen Pajak (DJP) menggunakan SPT Masa PPh unifikasi. Simak artikel ‘Ini Kriteria Pemakaian 2 Bentuk Bukti Pot/Put & SPT Masa PPh Unifikasi’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.