PMK 202/2020

Baru! Sri Mulyani Terbitkan PMK Soal Tata Cara Pembayaran Gaji PPPK

Muhamad Wildan
Rabu, 23 Desember 2020 | 13.38 WIB
Baru! Sri Mulyani Terbitkan PMK Soal Tata Cara Pembayaran Gaji PPPK

Tampilan awal salinan PMK 202/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengatur tata cara pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). 

Secara terperinci, komponen gaji dan upah yang diterima oleh PPPK antara lain gaji pokok, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, tunjangan lain meliputi tunjangan kompensasi kerja, hingga pembulatan.

"Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setiap bulan dan dituangkan dalam suatu daftar pembayaran Gaji Induk," bunyi Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 202/2020, dikutip Rabu (23/12/2020).

Selain tunjangan, terdapat pula potongan-potongan yang dikenakan mulai dari PPh Pasal 21, iuran jaminan kesehatan dan hari tua, sewa rumah dinas, utang kepada negara seperti pengembalian kelebihan pembayaran hingga tuntutan ganti rugi, hingga perhitungan pihak ketiga beras Bulog dalam hal tunjangan pangan diberikan dalam bentuk beras (natura).

Besaran tunjangan suami atau istri diberikan sebesar 10% dari gaji pokok. Tunjangan tersebut diberikan pada bulan setelah PPPK melaporkan perkawinan dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah.

Selanjutnya, tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk paling banyak 2 anak termasuk anak tiri atau anak angkat.

Tunjangan umum diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional umum dan tidak menerima tunjangan jabatan. Pemberian tunjangan umum tidak memerlukan ketetapan melalui surat keputusan dan mulai diberikan setelah PPPK menandatangani perjanjian kerja.

Lebih lanjut, tunjangan jabatan struktural ataupun fungsional diberikan setiap bulan kepada PPPK yang yang menduduki jabatan tersebut sesuai dengan ketetapan oleh pejabat berwenang lewat surat keputusan.

Sesuai dengan yang diatur pada Perpres No. 98/2020, gaji dan tunjangan PPPK akan dikenai potongan PPh Pasal 21. Dengan demikian, PPPK harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk dicantumkan dalam daftar gaji. Bila tidak ber-NPWP, tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan akan 20% lebih tinggi.

PPPK juga dikenai potongan iuran jaminan kesehatan sebesar 1% dari gaji dan tunjangan serta potongan iuran jaminan hari tua sesuai dengan penghitungan pada ketentuan mengenai jaminan hari tua PPPK. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.