PENERIMAAN BEA CUKAI

Begini Strategi DJBC Raup Rp215 Triliun Tahun Depan

Dian Kurniati
Jumat, 25 Desember 2020 | 08.01 WIB
Begini Strategi DJBC Raup Rp215 Triliun Tahun Depan

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi memperkirakan pandemi Covid-19 masih akan menjadi tantangan berat dalam mengumpulkan penerimaan kepabeanan dan cukai tahun depan.

Heru mengatakan pandemi telah menyebabkan ekspor-impor terkontraksi sehingga penerimaan kepabeanan hingga November 2020 terkontraksi. Sementara itu, kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) turut menekan konsumsi masyarakat, termasuk pada barang kena cukai.

"Tantangan terbesar di tahun mendatang adalah kepastian penyelesaian pandemi Covid-19 di dunia serta jangka waktu pelaksanaan kebijakan PSBB," katanya kepada DDTCNews, Senin (7/12/2020).

Heru mengatakan pemerintah melalui UU APBN 2021 menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp214,96 triliun, atau naik 4,5% dari target tahun ini Rp205,7 triliun. Penerimaan tersebut terdiri atas cukai senilai Rp180 triliun, serta bea masuk dan bea keluar Rp34,96 triliun.

Ia mengaku menyiapkan sejumlah strategi untuk merealisasikan target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun depan. Pertama, perluasan basis perpajakan agar potensi penerimaan kepabeanan dan cukai ikut meningkat.

Kedua, meningkatkan tax ratio melalui perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan. Ketiga, meningkatkan investasi dan daya saing nasional, termasuk dengan memberikan berbagai insentif fiskal agar pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 cepat terwujud.

Keempat, bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok. Apalagi, pemerintah telah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 12,5% pada tahun depan.

"[Pandemi] dikhawatirkan mendorong konsumsi rokok ilegal sehingga meningkatkan peredaran rokok ilegal dan kemudian memengaruhi kinerja penerimaan di bidang cukai," ujarnya.

Kelima, memperkuat sinergi joint program antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Menurut Heru, pengawasan tersebut juga akan memaksimalkan kemajuan teknologi dan informasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi, seperti pembangunan/pengembangan sistem pengawasan cukai yang terintegrasi (excise connection).

Hingga November 2020, penerimaan kepabeanan dan cukai masih mencatatkan pertumbuhan 4,1% secara tahunan walaupun terdampak pandemi Covid-19. Realisasinya mencapai Rp183,5 triliun atau 89,2% dari target Rp205,7 triliun.

Realisasi penerimaan tersebut utamanya ditopang oleh penerimaan cukai yang senilai Rp151,1 triliun  atau tumbuh 8,4%. Sementara sisanya, disumbang oleh penerimaan bea masuk dan bea keluar. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Geovanny Vanesa Paath
baru saja
Kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai pun juga ikut berkontribusi menambah penerimaan cukai.