Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan mengenai kebijakan cukai hasil tembakau pada 2021. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok baru akan berlaku mulai 1 Februari 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hal itu untuk memberikan kesempatan kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mempersiapkan pita cukai dengan tarif yang baru serta industri merancang strategi produksi. Menurutnya, semua persiapan itu cukup dilakukan dalam waktu 2 bulan.
"Ini akan memberi kesempatan pada jajaran Bea Cukai dan industri dari mulai pencetakan [pita] cukai yang baru dan industri melakukan adjustment pelekatan tarif cukai yang baru ini," katanya melalui konferensi video, Kamis (10/12/2020). Simak artikel ‘Sri Mulyani: Tarif Cukai Rokok 2021 Naik 12,5%! Ini Perinciannya’.
Sri Mulyani mengatakan DJBC juga akan membentuk satuan tugas (Satgas) yang akan menerbitkan dan menetapkan pita cukai dengan tarif baru. Pasalnya, industri sudah dapat memesan pita cukai itu sejak sebulan sebelumnya.
Mengenai payung hukumnya, Sri Mulyani menyebut peraturan menteri keuangan (PMK) penetapan tarif CHT yang baru sedang dalam proses harmonisasi. Dia berharap PMK itu bisa segera diundangkan.
Secara bersamaan, menurutnya, DJBC akan memastikan semua proses transisi kebijakan tarif CHT baru dapat berjalan tanpa hambatan. Dia pun memerintahkan jajaran DJBC menggencarkan sosialisasi mengenai kenaikan tarif CHT sekaligus berbagai aturan yang terbit karena kenaikan tarif itu.
Selain itu, Sri Mulyani menambahkan Kementerian Keuangan juga akan berkoordinasi dan bersinergi dengan kementerian/lembaga lain lantaran dimensi kebijakan tarif CHT sangat luas, mulai dari kesehatan, industri, pertanian, hingga tenaga kerja.
"Saya berharap bahwa kebijakan ini bisa memberikan kepastian kepada industri dan seluruh pemangku kepentingan. Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menjalankan kenaikan cukai hasil tembakau 2021," ujar Sri Mulyani. (kaw)