Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bakal membentuk Komite Standar Laporan Keuangan bila Rancangan Undang-Undang Pelaporan Keuangan (RUU PK) disetujui oleh DPR RI dan diberlakukan.
Komite Standar Laporan Keuangan akan dibentuk melalui keputusan presiden berdasarkan usulan menteri keuangan. Komite mengemban tugas untuk menetapkan standar laporan keuangan dan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan perumusan dan implementasi standar.
"Komite Standar [Laporan Keuangan] ... terdiri dari 9 orang anggota yang memiliki kompetensi teknis dan analitis dalam pelaporan keuangan serta memiliki pengetahuan yang memadai tentang standar pelaporan keuangan internasional," bunyi Pasal 23 ayat (3) RUU PK, dikutip pada Senin (7/12/2020).
Dari total 9 anggota komite, harus terdapat 2 anggota komite yang berasal dari pengguna standar, 2 orang akademisi akuntansi, dan 3 orang yang berasal dari profesi penunjang pelaporan keuangan. Anggota Komite Standar Laporan Keuangan diangkat untuk menjabat selama 3 tahun dalam 1 masa jabatan dengan opsi perpajangan sebanyak 1 kali masa jabatan.
Untuk menjaga independensi Komite Standar Laporan Keuangan, menteri keuangan bakal membentuk komite konsultatif yang betugas untuk memberikan pendapat dan pengawasan atas standar yang disusun.
Adapun komite konsultatif bakal dianggotai oleh 1 orang dari Kementerian Keuangan, 3 orang dari kementerian dan lembaga (K/L) lainnya, 1 pengguna standar, 1 akademisi, dan 1 orang dari profesi penunjang pelaporan keuangan.
Nantinya, standar yang disusun oleh Komite Standar Laporan Keuangan wajib digunakan dalam penyusunan, penyajian, hingga pengungkapan informasi oleh entitas dalam laporan keuangannya masing-masing.
Standar yang disusun oleh komite bakal disesuaikan dengan jenis usaha, kompleksitas usaha, karakteristik, serta akuntabilitas publik dari masing-masing jenis entitas pelapor.
"Contoh standar yang digunakan misalnya standar untuk perusahaan dengan akuntabilitas publik, standar UMKM, dan standar untuk pelaporan transaksi syariah," bunyi penjelasan dari Pasal 22 ayat (3) RUU PK. (kaw)