Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang tentang Pelaporan Keuangan (RUU PK) menjanjikan transparansi data dan informasi, serta keterlibatan masyarakat bila RUU usulan pemerintah tersebut disahkan.
Pada Pasal 27 ayat (1) RUU PK yang dipublikasikan oleh Kementerian Keuangan, ditegaskan masyarakat berhak memperoleh akses dan informasi laporan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Masyarakat dapat memperoleh akses secara langsung atas laporan keuangan yang telah mengajukan pernyataan pendaftaran pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal," bunyi Pasal 17 ayat (2) RUU PK, dikutip Jumat (4/12/2020).
Khusus untuk laporan keuangan dari entitas yang tidak tercakup pada Pasal 17 ayat (2), masyarakat masih bisa memperoleh informasi keuangan dalam bentuk agregat per jenis industri antara lain seperti data pertumbuhan penjualan atau pendapatan per jenis industri.
"Masyarakat yang dapat memanfaatkan informasi dalam laporan keuangan antara lain pihak akademisi untuk tujuan penelitian, kementerian atau lembaga, atau industri," bunyi pasal penjelas dari Pasal 17 ayat (3).
Informasi yang diberikan kepada masyarakat tersebut akan dilakukan dengan memperhatikan prinsip keterbukan informasi publik. Permintaan informasi atau data akan dikenai biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).
Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan pengaduan kepada pemerintah melalui whistleblowing system jika menemukan adanya indikasi pelanggaran pelaporan keuangan oleh entitas pelapor ataupun oleh profesi penunjang pelaporan keuangan.
Nanti, Penyelenggara Sistem Pelaporan Keuangan Terpadu (PSPKT) wajib menjamin kerahasiaan pengaduan oleh masyarakat. Adapun tata cara pengaduan masih akan diatur lebih lanjut melalui keputusan menteri keuangan. (rig)