Tampilan awal salinan PP 64/2020.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan tambahan penyertaan modal negara sebesar Rp500 miliar kepada PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation.
Penambahan penyertaan modal negara (PMN) kepada Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 64/2020 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 6 November 2020.
"Dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN)…, perlu melakukan penambahan PMN ke dalam modal saham PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)," bunyi PP 64/2020, dikutip Kamis (19/11/2020).
PMN yang dicairkan kepada IDTC bersumber dari APBN 2020 yang posturnya ditetapkan melalui Perpres No. 72/2020. Dalam perpres tersebut, pemerintah akan mencairkan PMN sebesar Rp31,48 triliun kepada delapan BUMN guna mendukung program PEN.
Selain mendukung program PEN, penambahan PMN tersebut juga untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur dasar dan fasilitas penunjang di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang memiliki luas lahan 1.035 hektare di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
KEK Mandalika telah ditetapkan pemerintah sebagai KEK pariwisata melalui PP No. 52/2014. KEK Mandalika diproyeksikan dapat menarik investasi sebesar Rp40 triliun dan dapat menyerap sebanyak 587.000 tenaga kerja hingga tahun 2025.
KEK Mandalika juga diperkirakan mampu menarik kunjungan dua juta wisman per tahun dan mampu meningkatkan output perekonomian Indonesia sebesar Rp7,5 triliun.
Untuk diketahui, ITDC pertama kali didirikan pada 1972 dengan nama PT Pengembangan Pariwisata Bali melalui PP No. 27/1972. Kala itu, ITDC mendapatkan amanat untuk mengembangkan pariwisata di Provinsi Bali. (rig)