SUBSIDI GAJI

Pemerintah Kebut Penyaluran Subsidi Gaji Guru Honorer

Dian Kurniati
Selasa, 17 November 2020 | 15.13 WIB
Pemerintah Kebut Penyaluran Subsidi Gaji Guru Honorer

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Foto: Youtube Kemendikbud)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengebut penyaluran bantuan subsidi gaji kepada guru honorer dan tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil (PNS) agar rampung pada akhir November 2020.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan bantuan subsidi gaji akan tersalur kepada 2,03 juta guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS di Indonesia.

Menurutnya, Kemendikbud bersama bank penyalur akan memastikan semua dana bantuan tersalur sepenuhnya dalam 2 pekan ke depan. "Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020," katanya melalui konferensi video, Selasa (17/11/2020).

Nadiem menyebut bantuan subsidi gaji tersebut senilai Rp1,8 juta, yang akan disalurkan dalam satu kali transfer. Pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp3,66 triliun untuk memberikan subsidi gaji kepada 2,03 juta guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS.

Penerima bantuan itu paling banyak berasal dari kalangan guru honorer di sekolah negeri dan swasta, yakni 1,62 juta orang. Selain itu, ada 162.277 dosen di perguruan tinggi negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, serta administrasi di instansi pendidikan.

Syarat penerima bantuan subsidi gaji tergolong sederhana, yakni warga negara Indonesia (WNI), berstatus bukan pegawai negeri sipil (PNS), dan berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Selain itu, guru honorer juta tidak boleh menerima subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak menerima bantuan kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Meski demikian, Nadiem mengatakan guru dan tenaga kependidikan non-PNS tetap perlu melengkapi sejumlah dokumen untuk menerima subsidi gaji. Dokumen tersebut harus diserahkan kepada petugas di bank penyalur untuk diperiksa.

Dokumen tersebut yakni kartu tanda penduduk (KTP), nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima subsidi gaji, serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Kedua surat tersebut dapat diunduh melalui situs info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

"Kalau sudah lengkap, PTK [pendidik dan tenaga kependidikan] bisa datang ke bank untuk aktivasi rekening dan menerima bantuan subsidi upah," ujarnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.