Ilustrasi. Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik Beesco Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chaza
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali mencairkan bantuan subsidi gaji pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta pada termin II.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran kali ini merupakan gelombang III. Penyaluran dilakukan kepada sebanyak 3,1 juta penerima. Nilai bantuan yang cair mencapai Rp3,77 triliun.
“Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (16/11/2020).
Ida mengatakan percepatan penyaluran subsidi gaji tersebut merupakan upaya pemerintah membantu daya beli para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Dia berharap daya beli masyarakat dapat semakin membaik pada kuartal IV/2020.
Ida menyebut realisasi sementara penyaluran subsidi gaji termin II juga telah berjalan pada gelombang I dan II. Pada gelombang I, pemerintah menyalurkan subsidi gaji kepada 844.083 pekerja atau 38,71%. Pada gelombang II, ada 685.427 pekerja yang menerima bantuan atau 25,26%.
Nilai bantuan yang sementara ini tersalurkan dari gelombang I dan II senilai Rp1,8 triliun. Sementara laporan sementara dari bank penyalur menyebut hingga 15 November 2020, realisasi penyaluran untuk termin II secara total sudah mencapai 1,5 juta orang.
Menurut Ida, Kemenaker akan terus memonitor perkembangan dan melanjutkan penyaluran subsidi gaji. Dia pun meminta para pekerja bersabar karena nominal bantuan yang harus ditransfer bank penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik pada rekening bank Himbara maupun bank swasta.
Ida menjelaskan termin II merupakan penyaluran subsidi gaji periode November-Desember 2020. Sebelumnya, pada termin I, telah tersalur subsidi gaji kepada 12,25 juta pekerja atau sebesar 98,78% dari target penyaluran sebanyak 12,4 juta penerima.
Kendala penyaluran subsidi gaji tersebut misalnya berupa duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, atau rekening yang telah dibekukan.
"Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151.000 rekening," ujarnya.
Menurutnya, masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji tetapi masih terkendala dapat segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperbaiki datanya. (kaw)