Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebut pemerintah akan segera mencairkan bantuan subsidi gaji untuk guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS senilai Rp1,8 juta, lebih kecil dari rencana sebelumnya senilai Rp2,4 juta.
Nadiem mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp3,66 triliun untuk memberikan subsidi gaji kepada 2,03 juta guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS. Skema penyalurannya akan dilakukan secara sekaligus dalam satu kali transfer.
"Kabar gembira hari ini adalah kami berhasil mendapatkan subsidi upah bagi guru-guru honorer dan juga tenaga kependidikan yang non-PNS sebesar Rp1,8 juta, yang akan diberikan satu kali, sekaligus," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Senin (16/11/2020).
Nadiem mengatakan sasaran penerima subsidi gaji meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Menurutnya, subsidi gaji berlaku bagi guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS di semua sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia, baik negeri maupun swasta.
Dia memerinci dari 2,03 juta calon penerima, yang terbanyak adalah guru honorer di sekolah negeri dan swasta, yakni sebanyak 1,62 juta orang. Selain itu, ada 162.277 dosen di perguruan tinggi negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di instansi pendidikan.
"Semua ada bantuannya. Di semua sekolah dan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta," ujarnya.
Nadiem menilai guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS merupakan kelompok masyarakat yang ekonominya turut terdampak pandemi Covid-19. Sebagai ujung tombak pendidikan yang rentan terdampak pandemi, menurutnya, guru honorer sangat patut memperoleh bantuan dari pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah memberikan subsidi gaji untuk para pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan bergaji di bawah Rp5 juta per bulan, yang mencakup guru honorer. Sayangnya, hanya 398.000 guru honorer yang terdaftar dan dapat memperoleh subsidi gaji, sedangkan lainnya tidak bisa. (kaw)