PERPRES 103/2020

Beleid Baru! Jaminan Pemerintah atas Pembiayaan Program PEN Diatur

Muhamad Wildan
Rabu, 04 November 2020 | 15.15 WIB
Beleid Baru! Jaminan Pemerintah atas Pembiayaan Program PEN Diatur

Tampilan awal salinan Perpres Nomor 103 Tahun 2020.

JAKARTA, DDTCNews – Guna mendorong optimalisasi peran lembaga keuangan menyediakan fasilitas pembiayaan, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan peraturan presiden (Perpres) baru mengenai jaminan pemerintah pusat atas pembiayaan pembangunan.

Perpres yang dimaksud tersebut adalah Perpres No. 103/2020 tentang Jaminan Pemerintah Pusat Atas Pembiayaan Pembangunan Dalam Rangka Mendorong Perekonomian Nasional dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Untuk mengoptimalkan peran lembaga keuangan dalam menyediakan fasilitas pembiayaan ..., diperlukan penjaminan pemanfaatan pembiayaan pembangunan di luar APBN yang diberikan oleh pemerintah pusat," bunyi perpres tersebut, Rabu (4/11/2020).

Pada Pasal 1, ditegaskan penerima jaminan adalah lembaga keuangan yang memenuhi kriteria dari menteri keuangan yang memberikan pembiayaan kepada BUMN, BUMD, pemda, badan usaha, atau pelaku usaha selaku terjamin. Kriteria terjamin juga akan ditetapkan oleh menteri keuangan.

Pemberian jaminan akan diberikan oleh menteri keuangan berdasarkan prinsip pengelolaan risiko APBN. Jaminan itu diberikan kepada lembaga keuangan yang membiayai kegiatan pembangunan atau program PEN.

Jaminan kegiatan pembangunan yang dimaksud antara lain jaminan atas risiko gagal bayar pinjaman serta jaminan atas risiko finansial lainnya.

Beberapa faktor yang dipertimbangkan dalam pemberian jaminan antara lain kondisi keuangan dan kemampuan membayar BUMN, BUMD, dan badan usaha selaku terjamin. Khusus untuk pemda, kemampuan keuangan ditentukan berdasarkan ketentuan pada bidang keuangan daerah.

Menteri keuangan nantinya akan melakukan penilaian kelayakan berdasarkan dokumen persyaratan yang disediakan pemohon. Bila terpenuhi, menteri keuangan akan menerbitkan surat persetujuan prinsip jaminan.

Surat tersebut menjadi landasan BUMN, BUMD, pemda, dan badan usaha dalam proses perundingan perjanjian pembiayaan. Pada proses perundingan, calon terjamin harus menyampaikan perjanjian pembiayaan hasil perundingan kepada menteri keuangan.

Selain itu, menteri keuangan dapat menelaah syarat dan ketentuan pembiayaan dan memutuskan penerbitan jaminan, usulan perbaikan rancangan perjanjian penjaminan, atau menolak rancangan perjanjian penjaminan.

Bila terjadi klaim atas jaminan, menteri keuangan wajib memenuhi kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan berdasarkan surat jaminan. Pada saat yang bersamaan, BUMN, BUMD, pemda, dan badan usaha selaku terjamin juga wajib memenuhi regres.

Adapun yang dimaksud dengan regres adalah hak pemberi jaminan untuk menagih terjamin atas apa yang dibayarkan kepada penerima jaminan guna memenuhi kewajiban finansial yang timbul dari jaminan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.