KETENAGAKERJAAN

Soal Upah Minimum 2021, Ini Surat Edaran Menaker pada Para Gubernur

Dian Kurniati
Selasa, 27 Oktober 2020 | 10.50 WIB
Soal Upah Minimum 2021, Ini Surat Edaran Menaker pada Para Gubernur

Ilustrasi. Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik Beesco Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chaza

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para gubernur menetapkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2021 sama dengan tahun ini.

Melalui suratnya, Ida menuliskan pertimbangan penetapan nilai UMP itu adalah kondisi perekonomian yang masih mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, kebijakan itu juga untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020," bunyi surat tersebut, dikutip pada Selasa (27/10/2020).

Ida mengatakan pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam membayar upah pekerja. Oleh karena itu, penyesuaian kebijakan penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi ini untuk mendukung keberlangsungan pekerja dan dunia usaha.

Ida pun meminta gubernur menetapkan dan mengumumkan UMP 2021 pada pekan ini, yakni 31 Oktober 2020. Kebijakan mengenai UMP biasanya tertuang dalam peraturan gubernur (pergub).

Selain itu, Ida menyatakan para gubernur tetap dapat menetapkan UMP setelah 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19). Ida menandatangani surat tersebut pada 26 Oktober 2020.

Surat edaran itu juga ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Maruf Amin, para menteri, Asosiasi Pengusaha Indonesia, serta pimpinan serikat buruh. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.