Senior Partner DDTC Danny Septriadi saat memberikan paparan dalam acara Ikatan Akuntan Indonesia bertajuk 'Current Update of Transfer Pricing Development and Dispute Settlement'yang digelar secara virtual pada Rabu (7/10/2020).
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak (WP) badan yang rutin melakukan transaksi lintas yurisdiksi disarankan melakukan beberapa penyesuaian dalam menghadapi tantangan akibat pandemi Covid-19.
Senior Partner DDTC Danny Septriadi menjelaskan dampak pandemi Covid-19 memengaruhi sisi fiskus dan wajib pajak. Oleh karena itu, WP harus mengantisipasi agar mampu bertahan selama masa pandemi, salah satunya dengan cara meminimalisir potensi sengketa dengan otoritas.
"Setidaknya terdapat empat poin yang harus diperhatikan terkait dengan transfer pricing," katanya dalam acara IAI 'Current Update of Transfer Pricing Development and Dispute Settlement' yang digelar secara virtual, Rabu (7/10/2020).
Pertama, saat menentukan kriteria pencarian perusahaan pembanding dari database saat menyusun TP Documentation 2020 harus menyesuaikan dengan realita kegiatan usaha di masa pandemi, seperti perusahaan yang mengalami kerugian atau perusahaan yang mengalami penurunan tajam penjualan. Simak, Pandemi COVID-19 dan Transfer Pricing.
Faktor kedua adalah mempertimbangkan periode analisis. Saat pencarian perusahaan pembanding dapat menggunakan laporan keuangan perusahaan publik yang publikasi laporan keuangannya tersedia lebih awal dari database.
“Dapat juga menggunakan laporan keuangan perusahaan pembanding tahun 2008 saat kondisi resesi, meski kondisi resesi tahun 2008 berbeda dengan resesi tahun 2020 yang terjadi akibat pandemi,” ujar Danny.
Faktor ketiga, lanjutnya, adalah dengan mempertimbangkan analisis regresi dalam melakukan analisis kesebandingan untuk penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle/ALP). Simak, Lagi, 2 Pakar DDTC Berkontribusi dalam Buku Transfer Pricing 24 Negara.
“Caranya dengan memperluas periode analisis dalam TP doc dengan ikut mempertimbangkan data kinerja bisnis sebelum pandemi Covid-19 datang dibandingkan dengan penurunan kinerja atau penjualan saat pandemi di tahun 2020," tuturnya.
Faktor keempat adalah opsi untuk melakukan relaksasi khusus bagi pelaku usaha terdampak pandemi dalam mengajukan kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/ APA). Pada aspek ini otoritas sudah melakukan perubahan kebijakan untuk merespons dampak Covid-19 dengan merilis Peraturan Dirjen Pajak No. PER-17/PJ/2020. Simak, Dirjen Pajak Terbitkan Peraturan Baru Soal APA. (rig)