Ilustrasi. Petugas membersihkan permukaan panel surya (solar cell) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencairkan seluruh penyertaan modal negara (PMN) yang dijanjikan kepada PT Geo Dipa Energi sebesar Rp700 miliar. Pencairan PMN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 52/2020.
Dalam PP tersebut dijelaskan PMN sebesar Rp700 miliar kepada Geo Dipa Energi bersumber dari APBN 2020 untuk mendukung BUMN tersebut dalam meningkatkan kapasitas usaha dan struktur permodalan.
"Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha…, perlu melakukan penambahan PMN…ke dalam modal saham PT Geo Dipa Energi," bunyi bagian pertimbangan PP No. 52/2020, Rabu (30/9/2020).
Untuk diketahui, rencana pemberian PMN kepada Geo Dipa sudah tertuang dalam APBN 2020 sebelum pandemi Covid-19 dan terbitnya dua peraturan presiden (perpres) yang merevisi perincian APBN 2020 akibat pandemi Covid-19.
Dalam Nota Keuangan APBN 2020, Geo Dipa ditargetkan untuk meningkatkan kapasitas terpasang dari 120 megawatt (MW) menjadi 270 MW pada 2023 melalui pembangunan pembangkit listrik skala besar dan kecil di Dieng, Patuha, Candi Umbul Telomoyo, dan Arjuno Welirang.
Keempat proyek ini diperlukan seiring dengan meningkatnya kebutuhan renewable energy yang ditargetkan mencapai 25% pada 2023. Pencapaian energi mix geothermal dengan kapasitas terpasang sebesar 6.310 MW ditargetkan tercapai pada 2023.
"Output penambahan PMN kepada Geo Dipa Energi adalah pemenuhan porsi ekuitas proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng 2 dan PLTP Patuhan 2 yang direncanakan beroperasi pada 2022," tulis pemerintah.
Ketersediaan infrastruktur geothermal akan meningkatkan produksi listrik perusahaan dan menciptakan efek pengganda pada penyerapan tenaga kerja, penerimaan pajak, peningkatan ekonomi riil, dan daya dorong ekonomi daerah dan nasional. (rig)