Kantor pusat BPKP. (Foto: bpkp.go.id)
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan masih banyak pejabat pelaksana kebijakan yang menghambat kegiatan pengawasan internal yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
Deputi Kepala Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP Salamat Simanullang mengatakan masih banyak pejabat pelaksana kebijakan di berbagai kementerian dan lembaga (K/L) yang memandang pengawasan internal hanya 'merecoki' kegiatan yang akan dilakukan oleh K/L terkait.
"Kegiatan pengawasan internal juga dipandang merecoki pelaksanaan kegiatan. Ini harus diyakinkan pengawasan APIP adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dari kegiatan yang dilakukan," ujar Salamat dalam webinar Sinergi Pengawasan APIP-SPI-APH, Selasa (29/9/2020).
Sesuai dengan yang diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam keynote speech, Salaman mengatakan peran APIP dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan sangat penting untuk menjaga akuntabilitas dari program yang dijalankan.
Meski demikian, Salaman juga mengingatkan kepada APIP agar tidak menghambat kecepatan pelaksanaan program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. "Pengawas internal jangan sampai menghambat proses bisnis dan percepatan penanganan Covid-19," ujarnya.
BPKP menemukan masih banyak pejabat pelaksanan kebijakan yang masih ragu dalam melaksanakan pembayaran atas program dan kebijakan yang diselenggarakan.
Padahal, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sudah memberikan pedoman mengenai pelaksanaan pembayaran dan audit.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala LKPP No. 3/2020, Salaman mengatakan proses pembayaran dapat dilakukan sebelum dilakukan audit oleh APIP dari K/L terkait.
"Untuk memastikan kewajaran harga setelah melakukan pembayaran, pejabat pembuat komitmen (PPK) meminta audit dari APIP atau BPKP," bunyi ketentuan huruf E angka 5 dari SE Kepala LKPP No. 3/2020.
Salaman menemukan masih banyak APIP di beberapa K/L yang tetap melakukan audit sebelum pembayaran dilaksanakan. Hal ini pada akhirnya menghambat usaha percepatan penanganan pandemi Covid-19 dan PEN yang diamanatkan oleh presiden.
"Di sini peran inspektorat sangat penting untuk menjembatani agar ada keyakinan dari pelaksana kegiatan bahwa pembayaran bisa dilakukan sebelum audit," ujarnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.