Presiden saat memberikan pengantar pada Ratas membahas Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional secara daring dari Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Senin (14/9/2020). (foto: Setkab)
JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali meminta semua kepala daerah tidak buru-buru menutup wilayahnya untuk menekan penyebaran virus Corona.
Jokowi mengatakan pembatasan wilayah untuk penanganan virus Corona dapat dilakukan dengan skala lokal agar strategi penangananya lebih spesifik. Misalnya di level RT, RW, hingga kelurahan atau desa.
"Strateginya pembatasan berskala lokal sehingga penanganannya lebih detail dan bisa lebih fokus," katanya dalam pembukaan rapat terbatas, Senin (14/9/2020).
Jokowi mengatakan penanganan virus Corona tidak bisa digeneralisasi untuk setiap wilayah di Indonesia. Oleh sebab itu, sebuah kabupaten/kota tidak bisa langsung menetapkan penutupan wilayah karena tidak semua desa/kelurahannya masuk zona merah penyebaran virus Corona.
Jokowi mengingatkan para kepala daerah mengenai strategi penanganan virus Corona yang harus dibedakan karena masih ada desa/kelurahan yang masuk zona hijau atau kuning.
Dia lantas meminta gubernur, bupati, dan walikota selalu melihat melihat data sebaran kasus virus Corona sebelum membuat keputusan untuk merespons pandemi di wilayahnya. Data sebaran itulah yang harus dijadikan pertimbangan dalam menutup wilayah berskala lokal atau berbasis komunitas.
"Jangan buru-buru menutup sebuah wilayah, kota, atau kabupaten. Kalau kita bekerja berbasis data, langkah langkah intervensinya akan berjalan lebih efektif dan bisa segera menyelesaikan masalah-masalah yang ada di lapangan," ujarnya.
Jokowi menambahkan pemerintah akan terus memantau manajemen penanganan klaster-klaster virus Corona di berbagai wilayah di Indonesia. Pemantauan itu terutama pada 8 provinsi yang menyumbang 74% dari total kasus positif virus Corona di Indonesia, meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Papua.
Mulai hari ini, DKI Jakarta juga menerapkan pengetatan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seiring dengan melonjaknya kasus penularan virus Corona dan kapasitas rumah sakit yang hampir penuh.
Pengetatan PSBB itu misalnya berupa pembatasan kapasitas kantor maksimum 25%, pengunjung mal maksimum 50%, serta larangan makan di tempat pada restoran. Simak pula artikel ‘PSBB Jilid II Jakarta, Pelayanan Tatap Muka Ditjen Pajak Tetap Buka’. (kaw)