Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.Â
JAKARTA, DDTCNews— Ditjen Pajak meyakini wajib pajak badan UMKM perseroan terbatas yang menerapkan PPh final UMKM—sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018—sejak 2018 sudah siap membayar PPh dengan tarif umum pada 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan wajib pajak badan berbentuk PT dipastikan siap membayar PPh dengan skema umum mengingat PT wajib menyelenggarakan pembukuan.
"Jadi, periode 3 tahun wajib pajak badan PT memanfaatkan skema tarif PPh final UMKM dirasa sudah cukup dan tidak ada kebijakan khusus terkait dengan hal tersebut," ujar Yoga, Senin (7/9/2020).
Sesuai Pengumuman DJP No. PENG-10/PJ.09/2020, tahun ini merupakan tahun terakhir penerapan skema PPh final UMKM bagi wajib badan berbentuk PT yang terdaftar sebagai wajib pajak PP 23/2018 sejak 2018.
Bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, dan firma yang terdaftar menerapkan PPh final UMKM sejak 2018, ketiga jenis wajib pajak badan tersebut masih bisa menerapkan PPh final UMKM hingga 2021.
Di sisi lain, wajib pajak badan UMKM yang tidak lagi dapat menerapkan PPh final UMKM sesungguhnya dapat menggunakan skema lain. Berdasarkan pasal 31E UU PPh, wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar bisa menikmati tarif PPh Badan sebesar 50% dari tarif yang berlaku umum.
Dengan kata lain, apabila tarif PPh Badan yang berlaku umum sebesar 25% maka tarif PPh Badan yang dibebankan kepada UMKM menjadi hanya 12,5%. "Silahkan dimanfaatkan fasilitas yang ada seperti itu," ujar Yoga.
Contoh, wajib pajak badan memiliki peredaran bruto setahun sebesar Rp4,5 miliar dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp500 juta. Dengan asumsi tarif PPh Badan yang berlaku umum sebesar 25% maka PPh terutangnya sebesar Rp62,5 juta (12,5% x Rp500 juta). (rig)