SE-47/PJ/2020

Terlanjur Pakai Diskon 30% PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli? Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews
Kamis, 03 September 2020 | 15.34 WIB
Terlanjur Pakai Diskon 30% PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli? Lakukan Ini

Ilustrasu. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang terlanjur menggunakan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Juli 2020 memiliki dua opsi langkah atas kelebihan pembayaran pajak. Seperti diketahui, sesuai ketentuan PMK 110/2020, diskon naik menjadi 50% mulai masa pajak Juli 2020.

Sesuai dengan SE-47/PJ/2020, wajib pajak bisa memilih salah satu dari dua alternatif langkah atas kelebihan pembayaran pajak tersebut. Pertama, memperhitungkan kelebihan pembayaran tersebut sebagai angsuran PPh Pasal 25 masa pajak selanjutnya.

“Dalam hal wajib pajak telah melakukan pembayaran PPh Pasal 25 yang seharusnya diberikan pengurangan …, kelebihan pembayaran PPh tersebut diperhitungkan sebagai angsuran PPh Pasal 25 masa pajak berikutnya,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam SE-45/PJ/2020.

Kedua, melakukan pemindahbukuan. Jika wajib pajak memilih untuk mengajukan pemindahbukuan, kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 tidak dapat diperhitungkan sebagai angsuran PPh Pasal 25 masa pajak berikutnya. Pemindahbukuan dilakukan sesuai dengan ketentuan PMK 242/2014.

Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020. Sementara bagi wajib pajak yang lain, diskon mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan. Diskon berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020. Simak artikel ‘PMK 110/2020 Terbit, Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Berlaku Otomatis’.

Wajib pajak yang berhak memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK 23/2020, PMK 44/2020, dan/atau PMK 86/2020 tetap dapat memanfaatkan diskon 30% sampai dengan masa pajak Juni 2020. Simak artikel ‘DJP: Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Tidak Berlaku Surut’.

Insentif ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, dan perusahaan di kawasan berikat. Hal ini tidak berubah dari ketentuan dalam beleid sebelumnya PMK 86/2020. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Junitta Huang
baru saja
Bagaimana tata cara nya jika memilih yg pertama yaitu memperhitungkan kelebihan pembayaran tersebut sebagai angsuran PPh Pasal 25 masa pajak selanjutnya?