Tampilan sampul depan Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2020) bertajuk Tax Revenue Prospect during Economic Recovery.
JAKARTA, DDTCNews – DDTC Fiscal Research kembali merilis Indonesia Taxation Quarterly Report. Dalam laporan kuartal II/2020 ini, ada sejumlah topik yang dibahas, salah satunya terkait dengan prospek penerimaan pajak di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.
Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2020) bertajuk Tax Revenue Prospect during Economic Recovery resmi dirilis hari ini, Rabu (2/9/2020). Laporan ini melanjutkan komitmen DDTC dalam menyediakan informasi terkini untuk para pemangku kepentingan pajak di Indonesia. Unduh laporan terbaru di sini.
Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan instrumen pajak selalu hadir di masa-masa sulit dan tidak pasti, termasuk pada kondisi saat ini. Kebijakan pajak memainkan peran penting tidak hanya untuk membiayai program pemulihan ekonomi, tetapi juga sebagai alat meringankan beban bagi masyarakat dan dunia usaha yang terdampak.
“Publikasi ini terutama menyajikan laporan tentang prospek penerimaan pajak selama masa pemulihan ekonomi,” ujar Darussalam dalam laporan tersebut.
Serupa dengan laporan kuartal-kuartal sebelumnya, Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2020) dimulai dengan pemaparan mengenai perkembangan terkini dari perekonomian dan APBN, tidak terkecuali terkait dengan pengaruh pandemi Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia.
Selain itu, ada dua isu strategis lain yang menjadi topik bahasan. Kali ini, sesuai dengan judul laporan, DDTC Fiscal Research menguraikan hasil analisisnya tentang proses penerimaan pajak ke depan. Meskipun kuartal kedua tahun ini ditandai dengan penurunan ekonomi yang siginifikan. Namun, masih ada optimisme bahwa krisis ini tidak akan bertahan lama.
Dalam RAPBN 2021, pemerintah menetapkan asumsi pertumbuhan ekonomi mencapai 4,5%-5,5%. IMF pun juga memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan rebound hingga 6,1%, lebih tinggi dari proyeksi rata-rata secara global, yaitu 5,4%. Indonesia diprediksi sebagai salah satu negara yang akan cepat pulih dan menguat ekonominya.
Terakhir, DDTC Fiscal Research menyuguhkan topik mengenai modernisasi administrasi pajak. Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19 menimbulkan tantangan bagi otoritas pajak untuk mempercepat laju pemanfaatan teknologi dalam sistem perpajakan. Terutama semakin minim dan terbatasnya pelayanan pajak secara tatap muka.
Beragamnya kebijakan pajak dan terobosan teknologi administrasi pajak dalam waktu singkat pada gilirannya berpotensi menimbulkan asimetri informasi. Tidak semua wajib pajak dapat merespons perubahan tersebut dengan cepat dan tepat. Transformasi sistem perpajakan membutuhkan kerja sama dan koordinasi yang sangat baik antara wajib pajak dan otoritas pajak untuk membangun sistem perpajakan yang stabil.
Masing-masing pihak tersebut memiliki peran yang sama dalam mendorong stabilitas dan inovasi yang konsisten di dunia perpajakan. Dalam hal ini, modernisasi administrasi perpajakan harus memfasilitasi pengembangan kepatuhan pajak berkelanjutan yang didorong rasa saling percaya, transparansi, dan kepastian.
Sekadar informasi, kehadiran Indonesia Taxation Quarterly Report menjadi wujud nyata salah satu visi DDTC, yaitu untuk mengeliminasi asimetri informasi pajak. Sebagai institusi pajak berbasis riset dan pengetahuan, laporan rutin kuartalan itu diharapkan juga berpengaruh dan berkontribusi bagi Indonesia dalam menentukan arah kebijakan pajaknya di masa mendatang.*