PENANGANAN COVID-19

Realisasi Insentif Perpajakan Bidang Kesehatan Sangat Rendah

Muhamad Wildan
Senin, 10 Agustus 2020 | 12.18 WIB
Realisasi Insentif Perpajakan Bidang Kesehatan Sangat Rendah

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto. (Foto: Tangkapan Youtube webinar Sosialisasi Insentif Perpajakan dalam Program Pemulihan Ekonomi Cluster Kesehatan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, Senin (10/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mengungkapkan realisasi pemanfaatan fasilitas perpajakan dan kepabeanan untuk bidang kesehatan masih rendah.

Dirjen Perbendaharaan Andin Hadiyanto mengatakan dari alokasi insentif perpajakan Rp9,05 triliun, baru sebesar 15,5% atau Rp1,4 triliun yang dimanfaatkan oleh rumah sakit ataupun pihak-pihak terkait.

"Realisasi anggaran dan pemanfaatan fasilitas belum maksimal, untuk itu kami dorong agar realisasi ini semakin naik," katanya dalam webinar Sosialisasi Insentif Perpajakan dalam Program Pemulihan Ekonomi Cluster Kesehatan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, Senin (10/8/2020).

Seperti diketahui, terdapat dua produk hukum fasilitas pajak dan kepabeanan yang diarahkan khusus untuk penanganan pandemi Covid-19 yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2020 dan PMK No. 83/2020.

Melalui PMK No. 28/2020, pemerintah memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) dari dalam daerah pabean maupun JKP dari luar daerah pabean.

Kemudian juga fasilitas PPN tidak dipungut atas impor BKP, dan fasilitas pembebasan PPN atas impor BKP yang terkait dengan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.

Fasilitas ini diberikan kepada instansi pemerintah dan rumah sakit yang ditunjuk untuk menangani pandemi Covid-19 serta pihak lain yang digandeng oleh instansi pemerintah dan rumah sakit untuk menangani pandemi Covid-19.\

Barang dan jasa yang perolehannya tidak dipungut PPN antara lain obat-obatan, vaksin, alat laboratorium, APD, hingga jasa seperti jasa konstruksi, konsultasi, jasa persewaan, dan barang atau jasa lainnya yang diperlukan untuk penanganan Covid-19. Insentif ini berlaku Maret-September 2020.

Dari sisi kepabeanan, PMK No. 83/2020 memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai, fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut, dan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor atas 49 jenis barang yang untuk penanganan pandemi Covid-19 seperti tercantum dalam lampiran PMK tersebut.

Tak hanya dari sisi realisasi pemanfaatan fasilitas, DJPB juga mencatat realisasi anggaran penanganan pandemi Covid-19 Rp87,55 triliun masih sangat rendah. Andin mengatakan hingga saat ini baru Rp6,3 triliun atau 7,78% dari total anggaran yang telah terealisasi oleh instansi-instansi terkait.

Ia mengatakan pihaknya masih terus melakukan identifikasi atas kendala-kendala yang terjadi di lapangan. "Kami akan lakukan debottlenecking agar realisasinya makin cepat," ujar Andin. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.