Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia diukur suhu tubuhnya setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/6/2020). Pemerintah akhirnya kembali membuka izin pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran ke luar negeri, seiring dengan kenormalan baru virus Corona. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akhirnya kembali membuka izin pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran ke luar negeri, seiring dengan kenormalan baru virus Corona.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
"Guna mendukung upaya percepatan ekonomi nasional perlu membuka kembali kesempatan bagi calon pekerja migran Indonesia untuk bekerja di negara tujuan penempatan," bunyi pertimbangan kepmen tersebut, seperti dikutip Kamis (30/7/2020).
Ida dalam beleid tersebut mengatakan pembukaan pengiriman TKI ke luar negeri akan dilakukan secara hati-hati. Pengiriman TKI ke luar pada tahap awal hanya akan dilakukan pada negara sesuai rekomendasi DPR atau Kadin Indonesia.
Penentuan negara tujuan pengiriman TKI juga akan tetap mempertimbangkan perkembangan kasus virus Corona, serta dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Adapun pejabat yang menentukan negara tujuan pengiriman TKI itu adalah Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. Di sisi lain, Ida tetap mengatur sejumlah kriteria mengenai TKI yang akan dikirimkan ke luar negeri pada masa new normal.
Kriteria itu meliputi pekerja migran yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan, serta pekerja migran yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri, pekerja migran perseorangan, serta awak kapal niaga dan awak kapal perikanan pada kapal berbendera asing.
Khusus pada awak kapal niaga dan awak kapal perikanan pada kapal, harus ditempatkan oleh perusahaan keagenan awak kapal yang memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).
Selain itu, Ida juga membuat skala prioritas mengenai TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Pertama, TKI yang sudah memiliki visa. Kedua, TKI yang sudah terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sedangkan ketiga, TKI yang ditempatkan oleh perusahaan penempatan pekerja migran yang telah memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia.
"Pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia wajib mematuhi pedoman pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia pada masa adaptasi kebiasaan baru," bunyi Kepmen tersebut.
Dalam pemenuhan pedoman pengiriman tersebut, TKI tidak dapat dibebankan biaya penerapan protokol kesehatan dalam proses penempatan, serta biaya penerapan kebijakan protokol kesehatan negara tujuan penempatan saat TKI tiba di sana.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 294/2020 berlaku sejak ditetapkan pada 29 Juli 2020. Beleid tersebut juga sekaligus mencabut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 151/2929 tentang penghentian sementara penempatan TKI di luar negeri.
"Dalam hal situasi dan kondisi nasional maupun negara tujuan penempatan menjadi tidak kondusif akibat wabah Covid-19, Menteri dapat meninjau kembali keputusan menteri ini." (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.