Ilustrasi. Gedung Kemenkeu.(Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Total kegiatan belanja modal kontrak tahun tunggal yang diubah menjadi kontrak tahun jamak masih sangat bergantung kepada kesediaan kementerian dan lembaga (K/L).
Dirjen Anggaran Askolani mengatakan dengan terbitnya PMK 93/2020, seluruh K/L akan menindaklanjuti dengan mempertimbangkan kegiatan yang masih bisa dikerjakan dalam satu tahun anggaran dan kegiatan yang perlu diperpanjang masa kontraknya hingga tahun anggaran 2021.
"PMK ini akan menjadi panduan bagi semua K/L dalam melaksanakan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak," kata Askolani, Selasa (28/7/2020).
Untuk saat ini, DJA masih belum menentukan anggaran belanja modal yang telah menjadi kontrak tahun jamak. Pasalnya, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak masih bisa diajukan oleh K/L terkait hingga Oktober 2020 mendatang.
Menurut Askolani, setiap K/L masih tetap dapat melanjutkan pekerjaan belanja modal tahun tunggal di tengah pandemi Covid-19 apabila pandemi dirasa tidak menghalangi pengerjaan dari belanja modal tersebut.
Sesuai dengan PMK No. 93/2020, pekerjaan yang semula direncanakan dilakukan dalam tahun tunggal bisa dijadikan tahun jamak atau multi years bila terjadi keadaan di luar kehendak yang membuat para pihak dalam kontrak tidak dapat memenuhi kewajiban yang tertuang dalam kontrak akibat keadaan kahar.
Meski demikian, Askolani juga mengatakan K/L juga bisa untuk mengubah suatu kegiatan belanja modal menjadi kontrak tahun jamak berdasarkan PMK No. 93/2020 dengan landasan-landasan lain, selain faktor keadaan kahar akibat pandemi Covid-19.
Sebagaimana diketahui, realisasi belanja modal per Juni kemarin tercatat masih terus tumbuh di tengah pandemi Covid-19. Belanja modal yang rencananya akan dihemat tercatat masih bertumbuh 8,7% (yoy) dengan realisasi sebesar Rp37,7 triliun.
Pemerintah mengatakan belanja modal yang masih bertumbuh ini disebabkan oleh percepatan realisasi belanja modal pada Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI (Polri). Meskipun demikian, realisasi belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan mengalami perlambatan.
“Sebagai dampak kebijakan refocusing/realokasi/penundaan kegiatan serta adanya pembatasan sosial," tulis Kementerian Keuangan pada dokumen APBN KiTa edisi Juli 2020. (kaw)