Dirjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Pada pekan depan, pemerintah berencana mulai menjual surat berharga negara (SBN) kepada Bank Indonesia sebagai bagian dari skema pembagian beban atau burden sharing untuk memulihkan perekonomian akibat virus Corona.
Dirjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan saat ini Kemenkeu dan BI masih perlu menyelesaikan beberapa ketentuan untuk memulai transaksi penjualan SBN tersebut. SBN yang bakal dijual itu untuk pendanaan belanja APBN jenis public goods.
"Mulai kapan? Ya begitu setelah semua ini bisa diselesaikan. Kita mungkin bulan Juli ini akan ada penandatanganan untuk support yang public goods," katanya melalui konferensi video, Jumat (24/7/2020).
Luky mengatakan nilai pembiayaan belanja public goods tersebut senilai Rp397,6 triliun. Belanja public goods itu untuk penanganan kesehatan senilai Rp87,55 triliun, perlindungan sosial Rp203,9 triliun, serta dukungan sektoral untuk kementerian/lembaga dan pemda senilai Rp106,11 triliun.
Meski demikian, Luky menyebut BI tidak akan membeli SBN senilai Rp397,6 triliun sekaligus. Otoritas moneter akan melakukan pembelian SBN secara bertahap dan dengan tenor yang berbeda-beda.
"Kita ada kesepakatan dengan BI, [tenor SBN] itu 5 sampai 8 tahun. Nanti bagian penempatan ini akan dilakukan secara bertahap," ujarnya.
Dalam burden sharing pembiayaan APBN, pemerintah akan menerbitkan SBN khusus dengan kupon 0% atau zero coupon bonds kepada BI untuk pendanaan APBN public goods. Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur BI Perry Warjiyo juga telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai burden sharing dalam penanganan virus Corona.
Selain membeli SBN untuk belanja public goods, BI akan ikut menanggung beban bunga utang untuk pembiayaan non-public goods khusus UMKM dan korporasi non-UMKM senilai Rp 177,03 triliun. Pemerintah hanya akan menanggung bunga sebesar 1% di bawah reverse repo rate, sedangkan sisanya ditanggung oleh BI.
Adapun pada pembiayaan belanja non-public goods yang senilai Rp329 triliun, bunga utangnya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah mengikuti suku bunga pasar. (kaw)