Kantor pusat Badan Pemeriksa Keuangan. (Foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan adanya temuan berulang terkait dengan masalah penerbitan surat tagihan pajak dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 2019.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan DJP belum menerbitkan surat tagihan pajak atas kekurangan setor senilai Rp12,64 triliun dan keterlambatan penyetoran pajak dengan sanksi sebesar Rp2,69 triliun dan US$4,05 juta.
“Terdapat wajib pajak yang belum menyetorkan kewajiban pajaknya dan/atau terlambat menyetorkan kewajiban pajaknya. Namun, DJP belum menerbitkan STP kepada wajib pajak tersebut," tulis DJP dalam LHP Kepatuhan 2019, dikutip Rabu (15/7/2020).
Setidaknya terdapat lima temuan terkait STP. Pertama, DJP ditemukan belum menerbitkan STP atas kekurangan pembayaran PPh Pasal 25 tahun 2019 sebesar Rp11,69 triliun dan denda administrasi per 31 Desember sebesar Rp1,28 triliun.
Kedua, DJP belum menerbitkan STP kepada wajib pajak yang terlambat menyetorkan kewajiban penyetoran pajak dengan sanksi administrasi sebesar Rp402,27 miliar per 31 Desember 2019.
Ketiga, DJP belum menerbitkan STP atas wajib pungut yang terindikasi belum menyetorkan PPN yang telah dipungut sebesar Rp363,43 miliar. Sanksi administrasi per 31 Desember 2019 sebesar Rp73,56 miliar juga belum dikenakan.
Keempat, DJP belum menerbitkan STP atas sanksi administrasi dari 1.159 putusan keberatan dan banding dengan putusan menolak, mengabulkan sebagian, menambahkan pajak yang harus dibayar, atau membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung sebesar Rp888,59 miliar dan US$4,05 juta.
Kelima, DJP belum menerbitkan STP atas surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, pertambangan, dan perhutanan (PBB-P3) yang belum lunas sebesar Rp588 miliar.
"Permasalahan itu mengakibatkan kekurangan penerimaan sebesar Rp15,33 triliun dengan rincian pokok pajak Rp12,64 triliun dan potensi sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp2,69 triliun dan US$4,05 juta," tulis BPK.
Perihal persoalan STP tersebut, BPK merekomendasikan DJP untuk menyempurnakan informasi pemungut pajak dalam surat setoran pajak dan menyediakan menu penginputan data pemungut pada aplikasi MPN.
DJP juga diminta untuk menyinkronkan data PPN yang dipungut oleh pemungut dengan data pembayaran dan menyelesaikan regulasi penerbitan STP atas pembayaran pajak jatuh tempo serta merumuskan indikator kinerja utama terkait penerbitan STP.
Untuk diketahui, rekomendasi perihal STP dari BPK tersebut sebenarnya sama seperti LHP LKPP 2018 No. 71b/LHP/XV/05/2019. Dalam LHP LKPP 2018 itu, BPK juga menemukan temuan terkait dengan penerbitan STP. (rig)