KEM-PPKF 2021

Pemerintah Sebut Penerimaan Perpajakan 2021 Berpotensi Turun 1,5%

Dian Kurniati
Kamis, 18 Juni 2020 | 18.14 WIB
Pemerintah Sebut Penerimaan Perpajakan 2021 Berpotensi Turun 1,5%

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) memberikan dokumen tanggapan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) yang disaksikan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin (kedua kanan) dan Rachmad Gobel (kiri) pada rapat paripurna DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/6/2020). Rapat tersebut beragendakan mendengarkan tanggapan pemerintah terhadap pandangan Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN TA 2021. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memperkirakan penerimaan perpajakan 2021 berada di kisaran -1,5% hingga tumbuh 6,1% dari target penerimaan perpajakan tahun ini sebesar Rp1.462,62 triliun.

Perkiraan tersebut dituangkan dalam dokumen tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2021 yang diserahkan Menteri Keuangan kepada DPR.

“Rentang pertumbuhan penerimaan perpajakan tersebut masih lebih rendah ketimbang rata-rata pertumbuhan perpajakan sebesar 6,2% dalam 5 tahun terakhir ini,” bunyi dokumen itu, dikutip Kamis (18/6/2020).

Dalam menyusun penerimaan perpajakan 2021, pemerintah mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya asumsi ekonomi makro 2021, insentif perpajakan, implementasi Omnibus Law RUU Perpajakan, dan strategi optimalisasi penerimaan.

Dokumen itu juga turut mempertimbangkan risiko pandemi Covid-19 terhadap ekonomi. Bagaimanapun, geliat ekonomi dan pemulihan dunia usaha akan berimbas pada kinerja penerimaan perpajakan 2021.

Secara umum kebijakan perpajakan pemerintah pada 2021 akan diarahkan antara lain seperti pemberian insentif yang lebih tepat sasaran dan relaksasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Tak ketinggalan, pemerintah berupaya untuk mengoptimalisasi penerimaan negara melalui perluasan basis pajak, peningkatan pelayanan kepabeanan, dan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).

Dengan berbagai upaya yang akan dilakukan, pemerintah berharap rasio perpajakan tumbuh secara bertahap ke depannya. Tahun depan, rasio perpajakan terhadap PDB ditargetkan mencapai 9,3%-9,68%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.