Seorang tenaga kesehatan dengan alat pelindung diri (APD) mengambil spesimen untuk swab test terhadap warga yang hasil uji rapid test reaktif, di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (4/6/2020). Pemerintah kembali membuka keran ekspor untuk produk masker dan dan bahan baku masker, serta APD di era kenormalan baru pandemi virus Corona. (ANTARA FOTO/FB Anggoro/nz)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali membuka keran ekspor untuk produk masker dan dan bahan baku masker, serta alat pelindung diri (APD) di era kenormalan baru atau new normal pandemi virus Corona.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri (APD).
Menurutnya, kebijakan tersebut akan menjadi pendorong pemulihan sektor industri, sekaligus memperbaiki neraca perdagangan yang melemah akibat pandemi.
"Permendag telah saya tandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan. Tujuannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya pada sektor industri sekaligus mendorong peningkatan kinerja ekspor di tengah pandemi Covid-19," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2020).
Dengan berlakunya Permendag 57/2020, maka Permendag Nomor 23 Tahun 2020 juncto Permendag Nomor 34 Tahun 2020 yang melarang ekspor masker, bahan baku masker, dan APD, dinyatakan sudah tidak berlaku.
Meski demikian, pengecualian yang telah diterbitkan untuk eksportir berdasarkan Permendag 23/2020 juncto Permendag 34/2020 tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.
Agus menjelaskan pelarangan ekspor masker dan APD sempat dilakukan sebagai respons awal penanganan wabah Covid-19 di Indonesia. Pemerintah ingin menjamin ketersediaan masker dan APD, yang sempat langka di berbagai daerah di Indonesia.
Kini, data Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian menunjukkan ketersediaan masker dan APD di dalam negeri telah mencukupi. "Kebijakan larangan sementara tersebut memberikan dampak positif berupa ketersediaan antiseptik yang sangat berlebih." ujarnya.
Agar ekspor tidak berlebihan, Agus menggunakan mekanisme pengaturan melalui Persetujuan Ekspor (PE) terhadap produk bahan baku masker, masker bedah, masker N-95, APD Coverall, dan surgical gown.
Pengajuan PE dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang terintegrasi dengan sistem Inatrade. Persyaratannya meliputi pelampiran izin usaha industri, rencana ekspor dalam 6 bulan, serta surat pernyataan mandiri memiliki ketersediaan untuk kebutuhan dalam negeri.
Kemendag juga memiliki kewenangan untuk membekukan PE yang sudah diterbitkan dan/atau menolak pengajuan permohonan PE. Pembekuan PE dilandasi adanya data/informasi terjadinya peningkatan kebutuhan di dalam negeri terhadap bahan baku masker, masker, dan/atau APD.
Pembekuan PE dapat diberikan pengecualian pada eksportir yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran PEB dari Kantor Pabean. "Dengan berlakunya Permendag ini, diharapkan memberikan kepastian regulasi bagi pelaku usaha alat kesehatan di Indonesia," kata Agus. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.